RADAR BOGOR – Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran 1.880 butir obat keras golongan G ilegal di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa, 7 April 2026.
Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi obat keras di Jalan Raya Kampung Walahir. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim dan Intelkam Polsek Klapanunggal Kabupaten Bogor langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial MM (27) warga Aceh Timur, yang tengah berhenti di sebuah gang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Baca Juga: Mohon Maaf, 4 Kategori KPM Ini Berpotensi Dicoret dan Tidak Akan Menerima Bansos Tahap 2 Tahun 2026
"Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan di TKP awal, kami menemukan 1.350 butir obat jenis Tramadol dan 150 butir Trihex. Namun, kami tidak berhenti di situ dan langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku," ujar Iptu Asep kepada Radar Bogor, Selasa, 7 April 2026.
Ia mengungkapkan, rumah pelaku di Perum Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri. Di sana, polisi kembali menemukan 530 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam kamar.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp470.000, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca Juga: PSEL TPA Galuga Bogor Masuk Tahap Pembangunan, Groundbreaking Ditargetkan Juni 2026
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat," ungkapnya.
Ia menegaskan berdasarkan intruksi Kapolres Bogor, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Klapanunggal untuk kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati