RADAR BOGOR - Aksi vandalisme kembali marak di Kota Bogor. Sejumlah fasilitas publik di wilayah ini kerap dipenuhi oleh coretan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini seperti yang terlihat pada dinding trotoar di Jalan Ahmad Yani. Fasilitas pejalan kaki itu jadi korban vandalisme, padahal belum lama dibangun oleh Pemkot Bogor.
Coretan-coretan pada dinding dinilai telah merusak estetika kota. Namun ironinya hingga saat ini belum ada pelaku aksi vandalisme yang terungkap.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Bentuk Tim Cyber Pungli, Bupati : Videokan, Laporkan ke Kami
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatvy angkat suara. Ia berpandangan pemerintah mesti serius menyelesaikan masalah vandalisme.
“Aksi vandalisme di fasilitas umum Kota Bogor memang sangat disayangkan, dan memperihatinkan,” tegas Rusli pada Radar Bogor.
Rusly menyarankan agar Pemerintah Kota Bogor dapat memperluas jangkauan CCTV. Hal ini dapat memudahkan aparat penegask hukum untuk menangkap pelaku.
“Pemkot Bogor harus meningkatkan jangkauan kamera pengawas di titik-titik rawan untuk mempermudah identifikasi pelaku oleh Satpol PP maupun Kepolisian,” ujae Rusly.
Pemerintah juga diminta untuk bertindak tegas kepada pelaku vandalisme. Pelaku tidak hanya diberi pembinaan tetapi juga mesti dikenakan hukuman maksimal.
Kota Bogor disebut Rusly sebetulnya sudah memiliki aturan terkait dengan vandalisme. Hal ini tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2021.
Baca Juga: Laga Bertabur Bintang Bakal Tersaji di GBK, Cek Jadwal dan Harga Tiket Real Madrid vs Barca Legends
“Dalam aturan ini, vandalisme dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban fasilitas umum,” ujar Rusli, Rabu 8 April 2026 pagi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Pertama pelaku aksi vandalisme bisa dikenakan peringatan hingga denda administratif.
“Berdasarkan aturan ini, denda bisa mencapai jutaan rupiah tergantung tingkat kerusakan,” jelas Rusly saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Perda ini juga menegaskan, pelaku vandalisme bisa dijerat pidana atau tipiring. Pelaku bisa dikurung selama tiga bulan hingga denda Rp50 juta.
Optimalisasi fasilitas khusus coret-coret disebut Rusly juga tidak boleh dilupakan. Seperti misalnya mengefektifkan Taman Corat-Coret atau TCC.
“Itukan sebetulnya salah satu support dari pemerintah terhadap pelaku seni mural. Maka perlu dioptimalkan dan kalay bisa ditambah,” bebebr Rusli.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sempat menyinggung maraknya aksi vandalisme di wilayah kekuasannya. Berbagai langkah taktis juga telah disiapkan.
Baca Juga: Jelang Akhir Pameran Olafur Eliasson, Museum MACAN Buka Hingga Malam Lewat After Hours
Dedie menyebut pihaknya akan segera memasang Closed Circuit Television (CCTV). Kamera pengintai itu direncanakan bakal terintegrasi dengan Command Center.
“Kami siapkan CCTV dimana mana. Kami punya program dalam rangka command center nanti,” terang Dedie pada Radar Bogor.
Kuantitas CCTV nya belum disebutkan secara pasti. Dedie hanya menerangkan jumlahnya bakal ada ribuan. Ini akan dipasang ditempat-tempat yang kerap menjadi sasaran aksi vandalisme.
“Titiknya dimana-mana. Kalau idealnya di Kota Bogor ada 1.000 ribu lebih,” beber Dedie beberapa waktu lalu.
Pelaku yang tertangkap kamera digaransi Dedie bakal diberi tindakan tegas. Karena mereka dipandang telah merusak fasilitas umum.
“Pokonya nanti ada sanksi lah. kalau sudah terpasang nanti akan ada resiko,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin