RADAR BOGOR – Polsek Babakan Madang, Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus investasi bodong, yang terjadi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, Ipda Tubagus Rekayasa menjelaskan, bahwa kasus curas modus investasi bodong di Bogor ini bermula ketika korban dihubungi seorang pelaku berinisial MS yang menawarkan bisnis dengan janji keuntungan hingga tiga kali lipat dari modal yang disetor.
“Tergiur dengan tawaran investasi bodong itu, korban bersama rekannya yang warga Babakan Madang Bogor mengumpulkan dana sekitar Rp125 juta,” ujar Tubagus.
Baca Juga: Tak Cukup Angka, DPRD Tekankan Kinerja Pemkot Bogor Harus Berdampak ke Rakyat
Setelah uang tersedia, korban dan MS sepakat bertemu di Taman Budaya, tepatnya di Kopi Nako. Saat menuju lokasi yang telah ditentukan, MS berpindah ke mobil korban.
Begitu tiba di lokasi, mobil korban tiba-tiba dihadang oleh kendaraan lain. Lima orang pelaku kemudian turun dan melakukan kekerasan.
“Korban ditarik keluar, diinjak-injak, dan diancam dengan senjata yang diduga airsoft gun,” jelas Tubagus.
Para pelaku juga sempat membuat rekayasa dengan menempatkan MF seolah-olah sebagai korban, bahkan diikat, untuk mengelabui korban.
Sementara itu, YS langsung mengambil uang korban sebelum seluruh pelaku melarikan diri.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian ke Polsek Babakan Madang. Polisi kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan.
Baca Juga: Kolaborasi Baru, bank bjb dan LLDIKTI IV Jawa Barat Dorong Transformasi Kampus
Hingga kini, empat pelaku telah diamankan dengan peran berbeda: MF sebagai pencari korban, YS mengambil uang, N menyiapkan kendaraan, dan A sebagai sopir.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, mobil Toyota Calya hitam beserta kunci, dua pelat nomor palsu, beberapa ponsel, satu airsoft gun jenis Glock, serta koper berisi uang mainan yang digunakan untuk menipu korban.
Selain itu, delapan pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO. Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan pemberatan karena dilakukan malam hari secara bersama-sama, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menambahkan salah satu pelaku, MF, merupakan residivis.
Ia juga menyebut kasus serupa terjadi di tiga TKP berbeda di wilayah Polres Bogor, termasuk Polsek Kemang dan dua lokasi di Babakan Madang.
“Modus yang digunakan sama, yakni iming-iming investasi dengan keuntungan besar, sehingga korban mudah terbuai,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga