Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

4.323 Butir Obat Keras Ilegal Disita, Dua Pelaku Dibekuk di Tajurhalang Bogor

Arif Al Fajar • Kamis, 9 April 2026 | 10:45 WIB
Polisi tangkap bandar dan kurir obat keras ilegal. Foto: Kaposlek Tajurhalang for Radar Bogor
Polisi tangkap bandar dan kurir obat keras ilegal. Foto: Kaposlek Tajurhalang for Radar Bogor

RADAR BOGOR - Polsek Tajurhalang Bogor menggagalkan peredaran ribuan obat keras ilegal yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kota Depok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai bandar dan kurir peredaran obat keras ilegal, yakni MI alias I dan M. Keduanya ditangkap di kawasan Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajurhalang Bogor, Iptu Raden Suwito menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di sekitar Perum Prasaja, Desa Sasak Panjang.

Baca Juga: Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Pemerintah Andalkan Konsumsi, Fiskal Kuat dan Program B50, Ini Penjelasannya

“MI berperan sebagai kurir yang mengambil obat daftar G dari pelaku M yang bertindak sebagai agen,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Polisi lebih dulu menangkap MI di wilayah Jalan Bomang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil meringkus M sebagai pemasok utama.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit, mengungkapkan dari rumah pelaku M, polisi menyita 4.323 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidil, Tramadol, Diazepam, Alprazolam, hingga Eximer.

Baca Juga: Viral Dugaan Pungli Jembatan Cirahong, Gubernur Jawa Barat Turun Tangan, Dedi Mulyadi Beberkan Fakta di Lapangan

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp4,9 juta, satu unit motor Yamaha N-Max, serta beberapa barang pribadi pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI diketahui telah menjadi kurir sejak Januari 2026. Selain menjual, ia juga menggunakan obat tersebut. Sementara M berperan sebagai pemasok utama.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menambahkan bahwa para pelaku memasarkan obat keras ilegal tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD), dengan sasaran utama kalangan remaja dan pemuda.

Baca Juga: Cek Kelayakan KPM Bansos Tahap 2, Menepis Rumor Desil 3-4 dan Memahami Tiga Syarat Utama Aktivasi Dana

“Pelaku sebelumnya sempat membuka toko, namun tutup karena sering ada operasi. Kini mereka beralih ke sistem COD,” jelasnya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per butir obat yang dijual, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #tajurhalang #ilegal #obat keras