RADAR BOGOR - Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Tim Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ASN dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan ke publik.
Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan saat ini pihak Inspektorat sudah memeriksa 14 orang yang sebelumnya 12 orang untuk dimintai keterangan dalam dugaan kasus jual beli jabatan.
"(Ada penambahan) dari 12 jadi 14 orang," kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika dalam keterangannya, Kamis, 9 Aprl 2026.
Bahkan, kata Ajat, dalam persoalan kasus ini, dalam waktu dekat akan segera diumumkan ke publik terhadap kasus jual beli jabatan tersebut.
"Karena itu, dari inspektorat sebentar lagi, InsyaAllah ini akan disampaikan ke publik," jelas dia.
Sekda menerangkan, hingga hari ini, Inspektorat Kabupaten Bogor masih melakukan tahapan pemeriksaan investigasi terhadap puluhan saksi itu.
"Sekarang investigasi, maka pendekatannya pun menjadi seikit berbeda dengan pendekatan pada pembinaan kepegawaiannya," ujar Ajat.
Pemeriksaan investigasi ini kata Ajat lebih kepada bagaimana mencari fakta-fakta, data-data secara hukum akan relevena jika kasus ini bisa diproses lebih lanjut.
Ajat menambahkan, setelah menghubungi Tim Irban V Inspektorat menyampaikan sedang melakukan pengecekan terhadap para saksi satu sama lain.
"Jadi, ini kan ada, ada orang-orang ini, 14 pengawai negeri sipil yang sudah dimintai keterangannya, kemudian dilakukan cross-check satu-sama lain," Imbuh dia.
Hal tersebut dilakukan agar kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bogor memiliki fakta dan data yang jelas sehingga dapat diproses lebih lanjut.
"Karena harus, kalau misalnya untuk cerita berdasarkan A, berdasarkan B, tapi tidak ada bukti, itu juga menjadi data yang lemah," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati