RADAR BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola ASN yang transparan, profesional, dan berbasis meritokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Langkah tersebut diambil Rudy Susmanto menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mencegah praktik-praktik penyimpangan dalam pengisian jabatan.
Rudy Susmanto menyampaikan bahwa sistem merit terus didorong dalam pengelolaan ASN, terutama dengan jumlah pegawai yang besar di lingkungan Pemkab Bogor.
Upaya peningkatan kapasitas juga dilakukan melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penerapan mekanisme seleksi jabatan secara terbuka atau open bidding.
Ia menegaskan bahwa setiap posisi di birokrasi harus diisi berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena faktor lain yang menyimpang dari aturan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan birokrasi yang profesional dan bersih. Kami ingin memastikan setiap jabatan ditempati oleh individu yang memiliki kapasitas dan integritas,” ujarnya, Jumat 10 April 2025.
Baca Juga: Cicil Emas di BRImo Makin Mudah, BRI Tawarkan Cashback hingga Rp200 Ribu untuk Nasabah
Menanggapi isu jual beli jabatan yang sempat mencuat, Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan memberikan ruang bagi praktik tersebut. Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui Inspektorat.
Ia menjelaskan bahwa seluruh informasi yang diterima akan diproses secara serius, meskipun tidak seluruhnya dipublikasikan ke masyarakat.
“Setiap laporan yang kami terima pasti kami tindak lanjuti. Ini bagian dari komitmen kami menjaga pemerintahan tetap sehat dan bebas dari praktik yang melanggar,” katanya.
Baca Juga: Perkuat Hubungan Strategis, Menkeu Purbaya dan Dubes Arab Saudi Bahas Peluang Kerja Sama Baru
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa dalam satu bulan terakhir, Inspektorat melalui Irban V telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah laporan yang masuk.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen ini juga diperkuat melalui sinergi bersama unsur legislatif, dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga: bank bjb dan Mabes TNI Perpanjang Kerja Sama Strategis, Perluas Layanan Keuangan untuk Personel
Dengan langkah tegas tersebut, Pemkab Bogor menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan tidak memiliki tempat dalam birokrasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas. (abl)