Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terungkap! Peredaran Obat Terlarang di Jonggol Bogor Sasar Pelajar, Dua Pengedar Dibekuk Polisi

Muhammad Ali • Jumat, 10 April 2026 | 13:06 WIB
Polsek Jonggol bersama Satres Narkoba Polres Bogor saat melakukan penggerebekan pelaku pengedar obat terlarang di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Foto: Polsek for Radar Bogor)
Polsek Jonggol bersama Satres Narkoba Polres Bogor saat melakukan penggerebekan pelaku pengedar obat terlarang di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Foto: Polsek for Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Peredaran obat terlarang yang menyasar kalangan remaja pelajar di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap aparat kepolisian. 

Dua orang pengedar obat terlarang berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polsek Jonggol dan Satres Narkoba Polres Bogor.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat terlarang di kalangan pelajar, khususnya di sekitar Perumahan Citra Indah, Jonggol.

Baca Juga: Hasil Pengecekan SIKS-NG per 10 April 2026, Kuota Bansos PKH BPNT Tahap 2 dan Progres Distribusi Pangan di 30 Wilayah

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

"Pendalaman dan informasi dari salah satu pelajar pengguna dan mengarah pada satu lokasi tempat penjualan di daerah Cipeucang Kecamatan Cileungsi, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Jonggol," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 10 April 2026.

Ia mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Jonggol kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bogor untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: Selain Guru, Ini 10 Formasi CPNS 2026 yang Dibuka untuk Lulusan S1 Pendidikan

Tim gabungan pun bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cipeucang RT 02 RW 01, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Di lokasi tersebut diamankan dua pelaku berinisial AH dan HS, berikut barang bukti berupa ratusan obat terlarang, uang tunai hasil penjualan, dua unit handphone milik pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan dan kasusnya ditangani oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #jonggol #obat terlarang