RADAR BOGOR - Polsek Tenjo membongkar praktik peredaran obat keras golongan G di Kampung Blok Asem, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dalam operasi itu dua pelaku diduga sebagai pengedar ditangkap beserta ribuan butir obat keras diamankan pada Kamis, 9 April 2026 malam.
Kapolsek Tenjo Iptu Hendrik Hartono mengatakan penangkapan bermula saat mendapati laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayahnya.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Iptu Hendrik. Jumat, 10 April 2026.
Setelah mendapati laporan, kata dia, petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan di Kampung Blok Asem. Hasilnya, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AM (28) dan N (29) di lokasi.
"Dari tangan pelaku juga polisi menyita barang bukti 2.500 tramadol, 1.500 eximer, uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan obat dan 3 handphone yang digunakan untuk transaksi," jelasnya.
Dari total 4000 butir obat keras yang berhasil diamankan tersebut, merupakan upaya polisi dalam melindungi generasi muda di wilayah Tenjo dari penyalahgunaan obat terlarang.
Atas perbutan pelaku, kata dia, polisi menjerat pelaku dengan pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara yang serius.
Hingga saat ini, terhadap pelaku dan barang bukti, diamankan Polsek Tenjo yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Bogor untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungannya," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati