RADAR BOGOR - Penjual dan ratusan bungkus rokok tanpa cukai di Kelurahan Cibinong, Cibinong, Kabupaten Bogor diamankan Polsek Cibinong.
Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mendapati laporan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai.
"Lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya di lokasi ditemukan di warung kelontong di Kelurahan Cibinong," kata Kompol Jony, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Siap Cair, Kemensos Pakai Data Baru DTSEN, Cek Selengkapnya
Kompol Jony menyebut dari hasil pengecekan di lokasi, terdapat 100 bungkus rokok berbagai merk yang diduga tanpa cukai.
"Dengan adanya hal tersebut pemilik warung berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Bogorku Bersih 2026 Kembali Digelar di Kota Bogor, Jadi Jembatan Menuju PSEL
Kemudian, kata Kompol Jony, terhadap pelaku setelah pemeriksaan, pihaknya menyerahkan ke penyidik Bea Cukai Bogor untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku hari ini diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Kota Bogor," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati