RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat telah menuntaskan audit investigatif terkait laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan. Proses ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa audit tersebut mulai dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui sejumlah tahapan, seperti pengumpulan data, penelusuran dokumen, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa tim Inspektorat menjalankan audit secara menyeluruh untuk memperoleh informasi yang relevan, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses dilakukan secara teliti agar hasil yang diperoleh akurat dan lengkap.
“Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam untuk memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif Rahman dalam keterangannya Selasa, 14 April 2026.
Arif juga menekankan bahwa permintaan keterangan kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari pendalaman informasi, sehingga tidak otomatis menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus yang sedang diperiksa.
Dari hasil penelusuran terhadap dokumen serta pemeriksaan terhadap 24 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor—mulai dari pejabat Eselon II hingga staf—tidak ditemukan adanya aliran dana ke BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain terkait proses promosi jabatan.
Ia menyebutkan bahwa transaksi yang terdeteksi hanya terjadi di antara 4 aparatur sipil negara (ASN), yang dibuktikan melalui data transfer dan catatan rekening masing-masing.
Baca Juga: Warga Beri Respons Positif Layanan Mudik 2026, Kepuasan Publik Capai 84 Persen
Arif kembali menegaskan bahwa tidak ada indikasi aliran dana ke institusi atau pihak terkait lainnya. Seluruh transaksi yang teridentifikasi terbatas pada empat ASN tersebut dengan bukti yang jelas.
“Dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya, transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” jelas Arif.
Sebagai ASN, setiap pegawai diwajibkan menjunjung tinggi integritas serta mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta turunannya.
Atas pelanggaran yang terjadi, sanksi disiplin diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Selain itu, terkait temuan pelanggaran oleh 4 ASN serta adanya indikasi unsur pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan, Pemkab Bogor telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum atau APH untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang akuntabel dan efisien.(abl)
Editor : Eka Rahmawati