RADAR BOGOR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukamakmur mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Sukamakmur, Iptu Dedi Priono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat terlarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Ia menyebutkan, saat hendak ditangkap, para pelaku sempat berupaya melarikan diri.
"Unit Reskrim Polsek Sukamakmur segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 5 para terduga pelaku yang diduga akan mengedarkan obat keras yang sempat mencoba melarikan diri," ujar Iptu Dedi kepada Radar Bogor, Selasa 14 April 2026.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan butir obat keras ilegal, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Saat ini, kelima pria tersebut telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dedi menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap praktik tersebut.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati