RADAR BOGOR – Berawal dari temuan satu butir obat keras, jajaran Polsek Babakan Madang Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus obat terlarang ini bermula saat patroli di kawasan Jembatan Pasar Aphong, Desa Cipambuan, Babakan Madang, Selasa 14 April 2026 pukul 21.00 WIB..
Pihaknya mendapati sekelompok pemuda yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu butir obat terlaranf di kantong salah satu pemuda tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi, didapati bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari penjual obat terlarang," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 15 April 2026.
AKP Trias mengatakan, berbekal informasi tersebut, tim opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Babakan Madang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap pelaku utama.
Hasilnya, pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AM (28) di kediamannya di Kampung Jampang 01, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Bogor.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti obat terlarang yang disimpan pelaku, baik di saku celana maupun di dalam kamar.
“Barang bukti yang diamankan ribuan butir obat terlarang berbagai merek ” jelasnya.
Baca Juga: Antrean Mengular, Beras Murah di Tanah Baru Bogot Ludes 50 Persen dalam Sejam
Ia menambahkan, adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, pengamanan pelaku dan barang bukti, serta pelimpahan perkara ke Satnarkoba Polres Bogor guna pengembangan lebih lanjut. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin