RADAR BOGOR – Polres Bogor menindaklanjuti kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan membentuk tim khusus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Inspektorat Kabupaten Bogor pada Senin, 14 April 2026, terkait temuan dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.
“Berdasarkan pelimpahan itu, Satreskrim Polres Bogor akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus dugaan praktik jual beli jabatan ini,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Keponakan Lukai Bibi di Dramaga Bogor dengan Sajam, Begini Kondisinya
Ia menjelaskan, tim yang dibentuk nantinya akan melakukan pendalaman terhadap hasil temuan Inspektorat, termasuk kemungkinan pelaksanaan investigasi gabungan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
“Rencananya akan dilakukan joint investigation supaya peristiwanya bisa tergambar secara utuh,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polres Bogor baru menerima dokumen pelimpahan awal. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk memperoleh hasil audit dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Bansos Tahap 2 2026 Cair di Bulan April, KPM Dihimbau Lakukan Pengecekan KKS Secara Berkala
Data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan telaah dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan duduk perkara kasus tersebut secara jelas.
Anggi menegaskan bahwa Polres Bogor berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa hasil penanganan nantinya akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.
“Setiap proses akan kami jalankan sesuai aturan, dan hasil akhirnya juga akan kami ekspose kepada publik,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga