RADAR BOGOR - Aksi cepat jajaran Polsek Rumpin, Polres Bogor, kembali membuahkan hasil.
Dua orang terduga pengedar obat-obatan terlarang daftar G berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Operasi tersebut berlangsung mendadak sehingga kedua pelaku tidak sempat melakukan perlawanan saat petugas tiba di lokasi.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor, Kompol Suyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
Ia mengungkapkan, dua terduga pelaku berinisial MR alias Awang dan SKT diamankan di rumah mereka tanpa perlawanan setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Update SIKS-NG: Kemensos Masih Olah DTSEN Terbaru, Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Belum Muncul di Sistem
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 264 butir obat keras.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp620 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Menurut Kompol Suyoko, seluruh barang bukti dan kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolsek Rumpin mengingatkan, masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Ia juga mengimbau, warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim