Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penggerebekan di Rumpin Bogor: Dua Pengedar Obat Terlarang Diciduk, 264 Pil Disita Polisi

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 16 April 2026 | 06:49 WIB
Kapolsek Rumpin Polres Bogor, Kompol Suyoko memimpin penggerebekan menangkap pelaku. (Nasir/ Radar Bogor)
Kapolsek Rumpin Polres Bogor, Kompol Suyoko memimpin penggerebekan menangkap pelaku. (Nasir/ Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Aksi cepat jajaran Polsek Rumpin, Polres Bogor, kembali membuahkan hasil. 

Dua orang terduga pengedar obat-obatan terlarang daftar G berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April Hingga Juni 2026: 11 Ribu KPM Dicoret, 25 Ribu Penerima Baru Siap Cair 

Operasi tersebut berlangsung mendadak sehingga kedua pelaku tidak sempat melakukan perlawanan saat petugas tiba di lokasi.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor, Kompol Suyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.

Ia mengungkapkan, dua terduga pelaku berinisial MR alias Awang dan SKT diamankan di rumah mereka tanpa perlawanan setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Update SIKS-NG: Kemensos Masih Olah DTSEN Terbaru, Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Belum Muncul di Sistem

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 264 butir obat keras. 

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp620 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Menurut Kompol Suyoko, seluruh barang bukti dan kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga: Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Penghasilan, Perempuan Jakarta Timur Ini Bangkit Lewat Program BRInita

Ia menambahkan, penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna pendalaman lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kapolsek Rumpin mengingatkan, masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. 

Ia juga mengimbau, warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: Menteri Sosial Beri Lampu Hijau! Bansos Tahap 2 2026 Mulai Cair Minggu Ketiga April, 18 Juta KPM Masuk Daftar Penerima

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#rumpin #bogor #obat