RADAR BOGOR – Sebanyak 191 bangunan liar yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan H. Mawi, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu, 16 April 2026.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa penertiban lapak PKL dilakukan dari kawasan Jalan H. Mawi hingga area sekitar Pohon Jubleg di wilayah Parung.
Ia menyebutkan, total 191 lapak PKL ditertibkan Satpol PP di Parung Kabupaten Bogor dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Sistem Jemput Bola Diterapkan, Sekolah Rakyat Prioritaskan Anak Putus Sekolah dari Desil Terbawah
Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, hingga lahan milik pemerintah di wilayah Kecamatan Parung.
Menurutnya, para pedagang yang terdampak nantinya akan direlokasi untuk berjualan di lapak yang telah disiapkan di Pasar Tohaga.
Rhama menambahkan, proses pembongkaran berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh puing hasil penertiban langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Penertiban berjalan lancar dan seluruh material sisa langsung dibersihkan,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga