RADAR BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berencana kembali memanggil 24 pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan lanjutan terkait dugaan praktik jual beli jabatan.
Pemanggilan para pejabat di Pemkab Bogor ini dilakukan setelah sebelumnya para pejabat tersebut menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dalam proses audit investigasi soal dugaan kasus jual beli jabatan itu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, bahwa pemeriksaan pejabat di Pemkab Bogor ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
Baca Juga: Tekan Penularan, Bogor Siapkan Aturan Wajib Tes HIV untuk Calon Pengantin
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi salah satu acuan bagi kepolisian dalam mendalami kasus tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menentukan objek pemeriksaan serta pihak-pihak yang akan dimintai keterangan kembali.
Selain itu, kepolisian juga masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan dari Inspektorat untuk memperkuat proses penyelidikan.
Baca Juga: Status SI Muncul Bansos PKH dan BPNT Turun, KPM Wajib Cek dan Daerah yang Berpotensi Cair Duluan
Anggi menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim Inspektorat guna menindaklanjuti temuan yang ada.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bogor telah merampungkan audit investigasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam proses tersebut, sebanyak 24 pejabat dari berbagai jenjang, mulai dari eselon II, III, IV hingga staf pelaksana, telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Bank Kota Bogor Buka Akses Permodalan, Ratusan UMKM Dapat Edukasi Keuangan
Dari hasil audit, teridentifikasi empat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, dengan indikasi yang didukung oleh bukti transaksi seperti transfer dan rekening koran.
Atas temuan itu, Pemkab Bogor menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga