Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Setelah Tukang Roti Jadi Penjual Obat Keras Ilegal, Giliran Pengamen Ditangkap Polisi di Citeureup Bogor

Arif Al Fajar • Kamis, 16 April 2026 | 19:32 WIB
Polsek Citeureup saat melakukan pemeriksaan terhadap pengamen yang diduga menjual obat keras ilegal. (Dok. Polsek Citeureup)
Polsek Citeureup saat melakukan pemeriksaan terhadap pengamen yang diduga menjual obat keras ilegal. (Dok. Polsek Citeureup)

RADAR BOGOR - Polres Bogor tengah gencarnya memberantas peredaran obat keras yang dijual secara ilegal. Jika sebelumnya, Polsek Parung menangkap penjual obat keras ilegal yang menjadi penjual roti, di Citeureup polisi menangkap pengamen yang nyambi menjual obat ilegal tersebut.

Ada dua pengamen yang ditangkap, Mereka berinisial AD dan MG yang diringkus di Jalan Mayor Oking, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Kamis, 16 April 2026. 

"Betul, kami amankan dua orang, berikut barang bukti," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa kepada Radar Bogor Kamis, 16 Maret 2026.

Baca Juga: Jembatan Cigoha Amblas Diterjang Hujan Deras, Akses Antardesa di Tanjungsari Bogor Lumpuh Total

Eddy memaparkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat perihal peredaran obat terlarang di wilayah Citeureup. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengamen yang diduga menjual obat keras ilegal tersebut.

"Saat ini, dua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke sat narkoba Polres Bogor," kata Kompol Eddy.

Baca Juga: Dua Siswa SMP di Kota Bogor Diamankan Warga saat Kejar Korban, Diduga Bawa Sajam

Pihak kepolisian terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Citeureup dan bagi warga yang mengetahui atau melihat adanya indikasi peredaran obat terlarang, bisa melapor ke call center Polri 110 dan petugas akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.(Faj)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #obat keras #citeureup