RADAR BOGOR - Polres Bogor tengah gencarnya memberantas peredaran obat keras yang dijual secara ilegal. Jika sebelumnya, Polsek Parung menangkap penjual obat keras ilegal yang menjadi penjual roti, di Citeureup polisi menangkap pengamen yang nyambi menjual obat ilegal tersebut.
Ada dua pengamen yang ditangkap, Mereka berinisial AD dan MG yang diringkus di Jalan Mayor Oking, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Kamis, 16 April 2026.
"Betul, kami amankan dua orang, berikut barang bukti," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa kepada Radar Bogor Kamis, 16 Maret 2026.
Baca Juga: Jembatan Cigoha Amblas Diterjang Hujan Deras, Akses Antardesa di Tanjungsari Bogor Lumpuh Total
Eddy memaparkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat perihal peredaran obat terlarang di wilayah Citeureup. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengamen yang diduga menjual obat keras ilegal tersebut.
"Saat ini, dua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke sat narkoba Polres Bogor," kata Kompol Eddy.
Baca Juga: Dua Siswa SMP di Kota Bogor Diamankan Warga saat Kejar Korban, Diduga Bawa Sajam
Pihak kepolisian terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Citeureup dan bagi warga yang mengetahui atau melihat adanya indikasi peredaran obat terlarang, bisa melapor ke call center Polri 110 dan petugas akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati