RADAR BOGOR – Aksi tak biasa dilakukan Kapolsek Dramaga, Iptu Agripinus Motani Zalukhu, dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Ia bahkan menyamar menjadi seorang ustadz demi memastikan praktik jual beli obat terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mengamankan dua orang pria yang diduga mengonsumsi obat keras ilegal. Dari situ, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredarannya.
“Berawal dari situ kita mencoba dari mana nih sumbernya, karena di wilayah kita kan sudah bersih,” ujar Kapolsek Dramaga kepada Radar Bogor, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Kendaraan di Ciawi Bogor, Anggota Polisi Alami Luka
Menurutnya, hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas penjualan obat keras di wilayah perbatasan, tepatnya di sekitar Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
“Dia sengaja jualan di perbatasan, jadi kalau kita masuk, dia bisa langsung kabur ke wilayah sebelah. Posisi dia juga di sudut belakang, jadi yang datang ke situ memang tujuannya membeli obat,” jelasnya.
Ia pun mengambil langkah tak biasa dengan menyamar sebagai ustadz untuk memastikan praktik ilegal tersebut. Ia bahkan sempat membeli obat dari pelaku untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat.
Baca Juga: Lokasi Parkir di Suryakencana Kota Bogor Akan Diubah ke Sisi Kanan Jalan, Diuji Coba 21 April 2026
“Saya inisiatif menyamar jadi ustadz, saya beli dan memang dikasih, itu jadi bukti bahwa transaksi benar terjadi di situ,” ungkapnya.
Pelaku tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap pembeli, bahkan kepada seseorang yang berpenampilan seperti ustadz.
“Siapa pun dilayani, saya saja yang berpenampilan ustadz tetap dikasih,” tambahnya.
Setelah memastikan adanya transaksi, Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Dramaga langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari hasil operasi, dua tersangka berhasil diamankan, yakni W (22) dan J (20), keduanya berasal dari Aceh.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras ilegal dengan total mencapai 1.125 butir serta menyita tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp439.500.
Kapolsek mengungkapkan, peredaran obat keras ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa.
“Saya sempat ngobrol saat menyamar, bahkan ada yang usia sekitar 50 tahun ikut membeli,” katanya.
Ia pun menyayangkan fenomena tersebut, karena menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih diminati oleh berbagai lapisan masyarakat.
“Ini realita yang tidak bisa kita pungkiri, mau bagaimana pun, kenyataannya seperti itu,” tutupnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati