Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penjual Obat Keras Ilegal Nyamar Jadi Tukang Roti Diciduk Polsek Parung Bogor, Ratusan Butir Disita

Arif Al Fajar • Kamis, 16 April 2026 | 21:21 WIB

Penjual obat keras ilegal menyamar jadi tukang roti di Parung Kabupaten Bogor ditangkap. (Dok. Polsek Parung)

Penjual obat keras ilegal menyamar jadi tukang roti di Parung Kabupaten Bogor ditangkap. (Dok. Polsek Parung)

RADAR BOGOR - Seorang pria berinisial BEM (51) yang diduga menjual obat keras ilegal di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, diketahui menyamarkan aktivitasnya dengan berpura-pura menjadi penjual roti di sekitar Pasar Parung.

Pelaku disebut berjualan pada malam hari menggunakan gerobak yang dilengkapi roti dan gula bubuk, yang diduga sebagai kamuflase untuk menghindari kecurigaan aparat saat menjalankan aksinya.

Aksi tersebut akhirnya terungkap pada Kamis dini hari, 16 April 2026. BEM diamankan oleh tim operasional Reskrim Polsek Parung, Polres Bogor saat sedang berjualan.

Kapolsek Parung, Maman Firmansyah, membenarkan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai pedagang roti untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Nyamar Jadi Ustadz, Kapolsek Dramaga Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon Bogor

"Iya, pelaku ini nyamar jadi penjual roti untuk mengelabui petugas," kata Kaposlek Parung Kompol Maman Firmansyah kepada Radar Bogor Kamis, 16 April 2026.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal, uang tunai sebesar Rp748 ribu, satu unit telepon genggam, serta tas pinggang milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 732 butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Peresmian SMAN 3 Jonggol oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dorong Pemerataan Sekolah di Wilayah Minim Akses

Maman menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Parung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center Polri 110.

Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(Faj)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #parung #obat keras