Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terungkap Pasutri di Kemang Bogor Ditangkap Jual Obat Keras dari Rumah, Sudah Beroperasi Setahun

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 17 April 2026 | 06:44 WIB
Petugas Polsek Kemang menggerebek rumah Pasutri yang menjual obat keras.
Petugas Polsek Kemang menggerebek rumah Pasutri yang menjual obat keras.

RADAR BOGOR - Kasus peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bogor. 

Sepasang suami istri diamankan aparat pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang.

Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang diduga menjadi lokasi utama transaksi obat keras tanpa izin. 

Baca Juga: Selain PKH-BPNT, Pemerintah Genjot Penyaluran Bansos Pangan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti menjelaskan, dua orang yang diamankan merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di lokasi kejadian. 

Ia menyampaikan, aktivitas penjualan dilakukan langsung dari rumah mereka, sehingga cukup sulit terdeteksi sebelumnya.

Baca Juga: Tak Usah Khawatir! KPM Meninggal Dunia Bukan Akhir Bansos PKH BPNT, Ini Mekanisme Pengalihan agar Tetap Cair bagi Keluarga Layak

Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (35), seorang buruh harian lepas asal Bogor, dan EDS (34), ibu rumah tangga asal Klaten. 

Keduanya berdomisili di Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 24 butir obat keras yang diduga siap edar. 

Baca Juga: Makin Akurat! Data Bansos PKH dan BPNT Diperbarui Lewat DTSEN Volume 2, Kemensos Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran dan Minim Salah Data

Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp117.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan.

Berdasarkan hasil pendalaman, obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM yang diduga sebagai pemasok. 

"Harga jual per strip mencapai Rp60.000," jelasnya. 

Baca Juga: Update DTSEN: 11 Ribu KK Dicoret dari Daftar Bansos 2026, Pemerintah Pastikan Penyalurah Lebih Tepat Sasaran dan Adil

Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus modal untuk kembali membeli barang dagangan.

AKP Yulita Heriyanti mengungkapkan, praktik penjualan obat keras ini telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun. 

Aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup dari dalam rumah untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Baca Juga: Babak Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair Pertengahan April 2026 untuk 18 Juta KPM, Cek Skema Penyalurannya

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Aparat kepolisian juga masih mendalami jaringan pemasok guna mengungkap kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas.

Baca Juga: SIKS-NG Belum Update Bansos PKH BPNT Tahap 2, 11 Ribu KPM Dicoret, Cek Status Anda di 8 Daerah Ini Sekarang

Pihak kepolisian mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (sir)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #kemang #obat keras