Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menyamar Jadi Tukang Cilok, Penjual Obat Terlarang di Kabupaten Bogor Gagal Kelabui Polisi 

Arif Al Fajar • Jumat, 17 April 2026 | 09:45 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar obat terlarang di Kabupaten Bgor.
Ilustrasi penangkapan pengedar obat terlarang di Kabupaten Bgor.

RADAR BOGOR - Berbagai upaya dilakukan para pengedar obat terlarang di Kabupaten Bogor.

Mereka melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas agar bisa menjual obat terlarang itu.

Setelah pengedar obat terlarang dengan cosplay jadi penjual roti, kini giliran pengedar jadi tukang cilok yang ditangkap.

Baca Juga: BSI dan Muslimat NU Perkuat Literasi Haji dan Investasi Emas untuk 32 Juta Anggota

Pengedar jadi tukang cilok itu ditangkap rumah kontrakanya, Kampung Rawa Makmur RT 01 RW 02, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Iya betul, pelaku berinisial AJ pedagang cilok," kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono kepada Radar Bogor Jumat 17 April 2026.

Ia memaparkan, penangkapan pengedar obat terlarang cosplay jadi tukang cilok itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Ragu Lagi! Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Penerima PKH dan BPNT yang Tidak Tepat Sasaran Demi Keadilan Bansos

Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Adapun untuk modus pelaku sendiri, yakni menjual dengan cara COD dan berpura-pura jualan cilok.

"Penjualan obat terlarang itu secara COD, pelaku keliling dengan modus berdagang cilok," paparnya.

Adapun barang bukti uang disita polisi dalam penggerebekan tersebut yakni, ratusan butir obat terlarang.

Baca Juga: Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas, Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Perusahaan

"Termasuk uang hasil penjualan sebesar Rp440.000, dan satu unit Handphone Merk Infinix warna hitam," tukasya. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #obat terlarang #pengedar