
RADAR BOGOR – Pengungkapan kasus peredaran narkoba kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor.
Kali ini, dua orang terduga pelaku pemgedar narkoba diringkus Polsek Jonggo dalam sebuah operasi yang dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, mengatakan penangkapan pengedar narkoba itu berlangsung pada Jumat 17 April 2026 pukul 17.41 WIB di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Jonggol.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut, anggota Polsek Jonggol melakukan pendalaman selama sekitar satu minggu,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 17 April 2026.
Menurutnya, setelah dilakukan pemantauan intensif, Polsek Jonggol memperoleh informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.
Petugasnya lalu bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja dalam berbagai kemasan.
Kemudian uang tunai sebesar Rp1,4 juta, 16 paket kecil sabu terbungkus lakban warna cokelat dengan total bruto 9,35 gram.
Kemudian 45 paket ganja terbungkus plastik klip dengan total berat bruto 300 gram, satu paket ganja ukuran sedang seberat 73 gram dibungkus karton dan lakban warna cokelat.
Satu paket ganja ukuran sedang seberat 54 gram dibungkus karton dan lakban warna cokelat, serta satu paket besar ganja seberat 732 gram dibalut plastik bening.
Ia menambahkan, Polsek Jonggol juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Seperti timbangan digital, gunting, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu, pipet kaca, hingga lima unit handphone milik pelaku.
Baca Juga: Simak 5 Berkas Wajib untuk Perpanjangan Kontrak PPPK 2026, Pegawai ASN Jangan Sampai Terlewat
“Terhadap kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor,” pungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin