Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dukung Percepatan Pembangunan Bogor Timur, DPRD Kabupaten Bogor Selesaikan Persoalan Lahan di Sukamakmur

Alpin. • Sabtu, 18 April 2026 | 18:37 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir saat menyampaikan keterangan. (Dok. Achmad Yaudin Sogir)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir saat menyampaikan keterangan. (Dok. Achmad Yaudin Sogir)

RADAR BOGOR - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan lahan eks PTPN VIII yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur. Langkah ini dilakukan guna mendukung rencana pembangunan berkelanjutan di kawasan Bogor Timur.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M Irvan Maulana, memimpin jalannya rapat dengar pendapat yang mempertemukan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan sejumlah individu yang mengklaim sebagai penggarap lahan.

Ia mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut tidak ada satu pun peserta yang mampu membuktikan identitasnya sebagai warga Desa Sukaresmi ketika diminta secara langsung.

"Dalam musyawarah tersebut, tidak terdapat satu pun peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung," ujar Irvan.

Baca Juga: RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang Bogor Luncurkan 3 Inovasi: SiKeINA, SALAMAN, dan SIPIT untuk Perkuat Layanan Kesehatan dan Transformasi Digital

Menurutnya, rapat ini memiliki peran strategis bagi pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi pembangunan di wilayah Bogor Timur. Ia menilai pengembangan kawasan tersebut berpotensi menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, selama tetap mengedepankan aspek hukum serta keadilan bagi seluruh pihak terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara warga yang mengaku sebagai penggarap dengan PT BJA.

"Alhamdulillah mediasinya berjalan baik, karena pihak BJA siap memberikan uang kerohiman kepada warga penggarap," ujar Achmad Yaudin Sogir kepada Radar Bogor, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menyebutkan bahwa proses mediasi berlangsung kondusif, yang mana pihak perusahaan bersedia memberikan uang kerohiman kepada para penggarap. Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar perusahaan memprioritaskan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan bukti identitas berupa KTP.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 April 2026 Mulai Diproses, Ini Aturan Desil Terbaru dan Update PIP yang Sudah Cair

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD juga memperoleh keterangan dari pihak Kecamatan Sukamakmur terkait status lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Apabila terdapat pihak yang tidak sepakat dan memilih menempuh jalur hukum, hal tersebut dipersilakan karena merupakan hak setiap warga negara.

Pihak Kecamatan Sukamakmur turut menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai penataan lahan telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk melalui pemerintah desa. Kegiatan tersebut bahkan disebut pernah dilaksanakan dalam forum bersama yang diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan.

Sekretaris Kecamatan Sukamakmur, Suryana, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek persoalan telah diserahkan secara sukarela oleh para penggarap.

Ia menambahkan bahwa para penggarap juga menerima kompensasi berupa uang kerohiman sebagai bentuk perhatian atas kontribusi mereka terhadap pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum.

Di sisi lain, PT BJA sebagai pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan daerah. Perusahaan telah mengalokasikan pemanfaatan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor guna mendorong terbentuknya pusat ekonomi baru di wilayah Bogor Timur.

Baca Juga: Update Bansos: Dana PIP Sudah Masuk BRI dan BSI, Ini Daftar Wilayah dan Nominal yang Masuk ke Rekening KPM

Perwakilan perusahaan, Budi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara perusahaan dan pemerintah dalam membuka peluang investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

"Ini merupakan sinergi antara kami dan pemerintah dalam membuka peluang pertumbuhan ekonomi, investasi, serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," kata Budi yang hadir mewakili PT BJA 

Dalam forum yang sama, perwakilan LBH Garda Nusantara juga mengemukakan adanya klaim terkait investasi pribadi dalam pengelolaan lahan. Namun demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai besaran tuntutan yang diajukan.

Rapat berlangsung dalam suasana yang kondusif tanpa ketegangan. Baik pihak perusahaan maupun perwakilan penggarap tampak berdialog secara terbuka dan berdampingan.

Secara umum, tidak terdapat penolakan terhadap rencana pengembangan kawasan Bogor Timur. Seluruh pihak sepakat bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi kebutuhan bersama, khususnya bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Editor : Eka Rahmawati
#Sukamakmur #dprd #kabupaten bogor #bogor timur