RADAR BOGOR - Polsek Parung kembali melakukan razia. Jika sebelumnya, penjual obat terlarang cosplay tukang roti yang jadi sasaran. Kali ini, toko jamu dan kafe yang menjual minuman keras tanpa izin yang disatroni petugas.
Dalam razia tersebut, Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah memimpin langsung kegiatan yang dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
"Razia dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah toko jamu di Kampung Lebak Wangi dan satu kafe di wilayah Pamegarsari, Jalan Raya Parung," katanya kepada Radar Bogor Minggu 19 April 2026.
Baca Juga: Biaya Cat Gedung Sate Bikin Gubernur Jawa Barat Melongo, Dedi Mulyadi: Uangnya Dari Mana Kang Dedi?
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Selanjutnya miras tersebut disita dan diamankan petugas gabungan.
"Kurang lebih 100 botol miras berbagai jenis yang dijual tanpa izin, dengan kadar alkohol di atas 5 persen, termasuk miras jenis ciu oplosan," paparnya.
Maman menyampaikan, kegiatan razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Khususnya pada akhir pekan.
Baca Juga: Jelang HUT ke 27 Kota Depok, Wajah Margonda Dipoles, Begini Penampakannya
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan seperti tawuran, balap liar, serta tindak kriminalitas lainnya di wilayah Parung.
Polsek Parung akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. (faj)
Editor : Yosep Awaludin