RADAR BOGOR - Perburuan pengedar obat terlarang di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor terus berlanjut.
Polsek Citeureup kembali menangkap satu pengedar obat terlarang, setelah sebelumnya meringkus tiga pengedar.
"Betul, kami baru tangkap lagi pengedar obat terlarang di Citeureup," kata Kaposlek Citeureup Kompol Eddy Santosa Kepada Radar Bogor Senin 20 April 2026.
Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan, Bisa Setara BUMN? Segini Nominalnya
Eddy memaparkan, penangkapan kali ini bermula dari adanya laporan masyarakat perihal peredaran obat terlarang di Citeureup.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pria berinisial AK di wilayah Kampung Leuwibilik, RT 03 RW 06 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Adapun hingga saat ini, kata dia, sudah empat pengedar obat terlarang di Citeureup yang ditangkap.
Lanjut Eddy, pihaknya akan terus melakukan penangkapan terhadap penjual obat terlarang di wilayah Polsek Citeureup.
Ia meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya indikasi peredaran obat terlarang di wilayahnya.
Bisa dengan menghubungi call center Polri 110. "Mari jaga bersama wilayah citeureup dari peredaran obat terlarang," pintanya.
Untuk diketahui, Polsek Citeureup pertama kali menangkap pengamen yang nyambi jadi penjual obat terlarang.
Kemudian sehari berselang, Polsek Citeureup kembali menangkap pengedar obat terlarang di Desa Sanja. Satu orang diamakan.
Lalu dihari berikutnya, Polsek Citeureup kembali menangkap pemuda asal Sukamakmur yang mengedarkan obat terlarang di wilayah Citeureup. Satu orang diamankan berikut barang bukti. (faj)
Editor : Yosep Awaludin