RADAR BOGOR — Sebanyak 16 mahasiswa IPB University dijatuhi hukuman skorsing selama satu semester setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan pelecehan yang terjadi di sebuah grup percakapan tertutup.
Kasus tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke pihak kampus pada 14 April 2026.
Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB, Slamet Budijanto, menyampaikan bahwa hasil penanganan tim menemukan adanya pelanggaran berat yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, para mahasiswa tersebut tidak hanya melanggar aturan kampus, tetapi juga terbukti melakukan tindakan tersebut terhadap mahasiswi.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak fakultas bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) langsung bergerak cepat dengan memanggil pelapor pada 15 April 2026. Sehari kemudian, pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus serta mengumpulkan bukti.
Berdasarkan hasil proses tersebut, kampus menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa pada 17 April 2026.
“16 mahasiswa yang terbukti terlibat dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester pada 17 April 2026,” ujar Slamet.
Baca Juga: Cegah Ngutang ke Rentenir, Wali Kota Depok Imbau Gen Z Menikah Sederhana di KUA
Slamet menegaskan, hukuman ini tidak semata-mata sebagai bentuk penindakan, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembelajaran etika bagi seluruh sivitas akademika.
Sementara itu, Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan bahwa institusi bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap peristiwa tersebut baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.
Ia menyatakan, kampus terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus dengan mengedepankan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas.
Dalam prosesnya, IPB juga melibatkan mahasiswa melalui koordinasi dengan organisasi dan perwakilan mahasiswa guna memastikan penanganan berjalan transparan dan adil.
“Partisipasi mahasiswa dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi dengan organisasi serta perwakilan mahasiswa, agar proses tetap transparan dan menjaga kepercayaan publik,” ujarAlim.
Di sisi lain, Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menekankan bahwa perhatian utama diberikan kepada korban.
Baca Juga: Main di Sungai Ciliwung, Bocah 6 Tahun di Cilebut Kabupaten Bogor Hanyut Terbawa Arus
Ia menyebut, langkah yang dilakukan mencakup pemulihan hak korban, pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan maupun stigma, serta penyediaan ruang aman bagi korban dan pelapor.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi momentum bagi institusi untuk memperkuat sistem pencegahan ke depan, termasuk melalui peningkatan edukasi terkait etika dan kesetaraan, serta mendorong keberanian untuk melapor.
“IPB terus meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan serta mendorong keberanian untuk melapor demi menciptakan kampus yang aman dan berkeadaban,” kata Alfian Helmi.(uma)
Editor : Eka Rahmawati