RADAR BOGOR – Forum Mahasiswa Indonesia angkat suara terkait jalannya persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Mereka menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu mendapat perhatian publik, mulai dari transparansi hingga konsistensi penegakan hukum.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan Julia binti Djohar Tobing sebagai terdakwa.
Baca Juga: Jadi Kartini Masa Kini, Dosen Fakultas Hukum Unpak Bogor Tegaskan Perempuan Bisa Jalani Peran Ganda
Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian, menyebut pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak tahap awal penyelidikan hingga masuk ke meja persidangan.
Menurutnya, ada beberapa hal krusial yang perlu dikaji lebih dalam, khususnya terkait keterbukaan proses hukum dan perlakuan terhadap terdakwa.
Ia menjelaskan, terdakwa dijerat dengan Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pasal tersebut mengatur dugaan pengeluaran barang impor tanpa memenuhi kewajiban pabean.
“Perkara ini memiliki potensi merugikan negara dan ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya, Senin 20 April 2026.
Forum Mahasiswa juga menyoroti status penahanan terdakwa yang, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hanya berupa tahanan kota.
Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini tergolong tinggi.
Selain itu, frekuensi persidangan yang berlangsung hingga dua kali dalam sepekan juga menjadi perhatian.
Menurut mereka, ritme tersebut terbilang tidak umum dalam praktik perkara pidana.
Dalam sisi substansi, forum menilai pendalaman terhadap peran terdakwa masih belum optimal.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Masuk Ruang Ujian, Ini Panduan Lengkap UTBK-SNBT 2026 di IPB yang Wajib Dicek
Mereka menyinggung penggunaan kendaraan operasional perusahaan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut barang, serta mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, dugaan adanya tekanan dalam jabatan juga turut disorot. Keterangan saksi yang menyebut adanya instruksi percepatan pengiriman barang meskipun administrasi belum lengkap dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap unsur kesengajaan.
Forum Mahasiswa Indonesia juga mengingatkan kemungkinan adanya pelanggaran yang berulang serta keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal.
Terkait kerugian negara, mereka memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp21,8 juta yang harus dipastikan pemulihannya melalui proses hukum yang berjalan.
Sebagai bentuk kontrol publik, forum tersebut meminta sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung, untuk turut mengawasi jalannya persidangan.
“Mereka berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Pian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Cibinong, Afrhenzan Irvansyah, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian.
“Sidang saat ini sudah pada tahap pemeriksaan alat bukti, termasuk mendengar keterangan ahli dan terdakwa. Selanjutnya kemungkinan akan masuk agenda tuntutan,” jelasnya.
Terkait status penahanan, Afrhenzan menuturkan bahwa pihaknya memang melakukan penahanan, namun dalam bentuk tahanan kota.
“Pertimbangan kami merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta sikap kooperatif terdakwa. Selain itu, ada permohonan dari pihak penjamin yang turut menjadi bahan pertimbangan,” ungkapnya.
Baca Juga: IPB Buka Program Magister Baru, Daya Tampung Dibatasi Hanya 30 Mahasiswa
Ia menambahkan, terdakwa juga menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengembalikan potensi kerugian negara serta tidak melakukan upaya yang dapat menghambat proses hukum, seperti mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.
“Karena alasan tersebut, penahanan dilakukan dalam bentuk tahanan kota, namun tetap dilengkapi dengan alat pemantau,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tuntutan hukuman, Afrhenzan mengaku belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut.
Baca Juga: Grup Chat Diduga Bermuatan Pelecehan Viral, 16 Mahasiswa IPB Kena Sanksi Skorsing Satu Semester
“Penentuan tuntutan akan bergantung pada fakta persidangan, termasuk unsur kesalahan yang akan dianalisis dari keterangan saksi dan ahli,” pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin