RADAR BOGOR – Pemkab Bogor mengikuti instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempermudah layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.
Kini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP pemilik lama kendaraan.
Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Khususnya bagi mereka yang membeli kendaraan bekas atau tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama.
Wajib pajak kini cukup membawa STNK asli untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sebelumnya merasa dipersulit dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di salah satu Samsat di Jawa Barat.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Siswa Siswi SDN Gunung Batu 1 Ikut Karnaval Baju Adat hingga Lomba Masak
Warga diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp700 ribu karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan, kemudian viral di media sosial dan diketahui oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor bahwa saat ini pembayaran pajak tahunan semakin mudah.
“Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama. Cukup dengan membawa STNK asli dan membayar kewajiban pajaknya,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Baca Juga: Dua Siswa SD di Kota Depok Diduga Jadi Korban Perbuatan Terlarang, Terduga Pelakunya Masih SMP
Ia mengatakan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk tertib membayar pajak demi pembangunan Kabupaten Bogor dan Jawa Barat.
“Silakan lakukan proses pembayaran di kantor layanan Samsat terdekat atau melalui aplikasi Sambara di Sapawarga,” tutupnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin