RADAR BOGOR – Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang, jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang penjual dan dua orang yang diduga sebagai pembeli, beserta ribuan butir barang bukti.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang diterima di Mapolsek pada Senin siang 20 April 2026, ia bahkan menyamar menjadi satpam saat melakukan penangkapan.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal yang dipimpinnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil meringkus seorang terduga penjual berinisial F (26) di kawasan Jalan Raya Transyogi, Kecamatan Gunung Putri.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku F mengaku mendapatkan pasokan obat dari wilayah Jatisampurna, Bekasi. Tim kemudian melakukan pengejaran ke lokasi tersebut,” ujar Kompol Edison kepada Radar Bogor, Selasa, 21 April 2026.
Dari hasil pengembangan di wilayah Jatisampurna, polisi turut mengamankan dua pria yang diduga sebagai pembeli, masing-masing berinisial H (23) yang berprofesi sebagai juru parkir, serta MG (25) seorang karyawan swasta.
Dalam operasi tersebut, Polsek Cileungsi berhasil menyita barang bukti obat keras daftar G dengan total mencapai 1.931 butir berbagai jenis.
Baca Juga: Parkir Pindah ke Kanan, Warga Suryakencana Kota Bogor Soroti Risiko Keselamatan dan Titik Macet
Kompol Edison mengungkapkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi salah satu titik suplai utama untuk wilayah Bogor Timur yang berada di Jalan Cempaka, Jatisampurna, Bekasi. Informasi ini akan menjadi dasar pengembangan lebih lanjut guna memutus rantai peredaran obat terlarang.
“Saat ini ketiga orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Cileungsi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitaqn dengan peredaran narkoba dan obat-obatan keras, demi menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati