Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menyamar Jadi Pembeli, Kapolsek Kemang Bongkar Peredaran 4.756 Obat Keras Ilegal di Bogor

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 23 April 2026 | 00:02 WIB
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti memperlihatkan obat keras ilegal hasil sitaan. (Nasir/ Radar Bogor)
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti memperlihatkan obat keras ilegal hasil sitaan. (Nasir/ Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Aksi berani ditunjukkan Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.

Dengan strategi penyamaran, ia turun langsung ke lapangan hingga berhasil membongkar praktik ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Pengungkapan tersebut terjadi di kawasan salah satu perumahan di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/4).

Baca Juga: Walau Lajur Lebih Lancar, Parkir Kanan Jalan Suryakencana Kota Bogor Masih Sisakan Kendala di Lapangan

Dalam operasi itu, Yulita menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar.

Strategi ini membuahkan hasil setelah dua orang berinisial F dan B berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolsek Kemang itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, yang menekankan pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Baca Juga: JungleLand Sentul Bogor Jadi Motor Penggerak Ekonomi Pariwisata, Serap Tenaga Kerja dan Dongkrak UMKM Lokal

Dari hasil penyelidikan, terungkap peran masing-masing pelaku.

F diketahui bertindak sebagai penjual langsung, sementara B berperan sebagai pengawas situasi sekaligus mengarahkan pembeli agar transaksi berjalan aman.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat.

Baca Juga: Pedagang di Jalan Suryakencana Bogor Usul Parkir Zonasi demi Hindari Hilangnya Pelanggan

Dalam operasi itu, polisi menyita total 4.756 butir obat keras ilegal. 

Selain itu, turut disita barang pendukung seperti plastik klip, tas penyimpanan, serta uang tunai hasil penjualan.

Yulita menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Baca Juga: Sejuk Nan Menenangkan, Gok Salada Village Megamendung Bogor Jadi Pelarian Ideal dari Hiruk Pikuk Kota untuk Healing Bareng Keluarga

Ia menekankan, tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam jeratan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga: Kota Bogor Siapkan Dua Fasilitas PSEL, Kelola Sampah hingga 2.500 Ton per Hari

Kasus ini menjadi pengingat, peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman nyata.

Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan tetap aman.

Baca Juga: Buruan Cek, Ada Bansos Baru Senilai Rp450 Ribu, Plus 25 Ribu Penerima Baru dan Rincian Nominal PKH Lengkap

Keberhasilan operasi ini sekaligus menunjukkan, peran aparat di lapangan tidak mengenal batas, termasuk bagi perempuan yang berada di garis depan penegakan hukum. (sir)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Yulita Heriyanti #bogor #kemang #obat keras