RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht. Ini menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Rinaldy, Jumat 24 April 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 1.039,98 gram sabu, 3,30 kilogram ganja, 766,31 gram narkotika sintetis, 3.296 butir tramadol, 884 butir trihexyphenidyl, 3.768 butir hexymer, serta 878 pil Y.
Selain itu, turut dimusnahkan 12 senjata tajam, satu karung kacang kedelai, sejumlah produk kosmetik.
Baca Juga: Pecinta Rujak Wajib Coba! Kedai Rujak Istana di Bogor Ini Punya Varian Super Lengkap
Kemudian beberapa unit telepon genggam, hingga barang lainnya seperti pakaian, plastik, serta alat berupa kunci T dan kunci Y.
Rinaldy menegaskan, pemusnahan ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan kembali.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi dampak negatif, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.
Baca Juga: Masalah Parkir Hambat Rerouting, Dishub Batasi Angkot Masuk Pasar Jambu Dua Kota Bogor
“Ini merupakan upaya untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko yang bisa ditimbulkan,” pungkasnya. (abl)
Editor : Yosep Awaludin