Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Pelihara atau Jual Ikan Sapu-Sapu, Diskanak Bogor Ingatkan Sanksinya Bisa Pidana

Abilly Muhamad • Senin, 27 April 2026 | 13:57 WIB
Ilustrasi ikan sapu-sapu
Ilustrasi ikan sapu-sapu

RADAR BOGOR – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak memelihara maupun memperjualbelikan ikan sapu-sapu.

Pasalnya, aktivitas terhadap ikan sapu-sapu tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Peringatan ini merujuk pada regulasi yang berlaku, baik Undang-Undang maupun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang mengatur larangan terhadap jenis ikan yang merugikan dan membahayakan ekosistem.

Baca Juga: Ikan Sapu-Sapu Jadi Ancaman Ekosistem, Pemkab Bogor Siapkan Langkah Pemusnahan di Sungai Cileungsi dan Cikeas

Ketua Tim Pengawasan Perikanan Budidaya dan Tangkap Diskanak Kabupaten Bogor, Yayan Buduayana, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan, atau memelihara jenis ikan yang berpotensi merugikan dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Yayan, Senin 27 April 2026.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung hukuman penjara hingga enam tahun, serta denda maksimal mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Gelar Muswil, Alisa Khadijah Orwilsus Bogor Diminta Perkuat Ekonomi Keummatan

Selain itu, Yayan mengungkapkan bahwa ikan sapu-sapu termasuk dalam daftar spesies yang dilarang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19 Tahun 2020.

“Dalam regulasi tersebut terdapat puluhan jenis ikan yang dikategorikan berbahaya atau merugikan. Ikan sapu-sapu masuk dalam daftar itu,” jelasnya.

Menurutnya, ikan sapu-sapu tergolong spesies invasif yang bukan berasal dari perairan Indonesia.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Sepenuhnya Cair, Yuk Cek Tahapan dan Waktu Tepat Cek Saldo Rekening

Habitat aslinya berada di Sungai Amazon, sehingga keberadaannya di perairan lokal dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Karena itu, Diskanak Kabupaten Bogor terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta larangan memelihara ikan sapu-sapu tersebut.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi mengenai aturan perikanan, termasuk daftar ikan yang dilarang karena berbahaya seperti aligator, piranha, dan lainnya. Jika ditemukan, ikan-ikan tersebut harus dimusnahkan, baik secara mandiri maupun oleh petugas,” tegasnya.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga kelestarian ekosistem perairan tetap terjaga dan terhindar dari ancaman spesies invasif. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#ikan sapu-sapu #melanggar hukum #bogor