Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, 13 ASN Diperiksa Polisi

Abilly Muhamad • Senin, 27 April 2026 | 20:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo saat menyampaikan keterangan. (Billy/Radar Bogor)
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo saat menyampaikan keterangan. (Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Sebanyak 13 Orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menjalani pemeriksaan oleh jajaran Polres Bogor sebagai saksi terkait dugaan jual beli jabatan oleh oknum ASN.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan progres penanganan jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor yang mana setelah penelitian berkas, maka masuk ke tahap memintai keterangan para saksi.

"Adapun sejauh ini, saksi di minggu kemarin yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu sudah lebih kurang ada 13 saksi, 13 saksi yang juga diperiksa teman-teman auditor Inspektorat yang kita lakukan pendalamannya," kata AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin, 27 April 2026.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tinjau Pembukaan Akses Jalan Menuju GOM dan SMPN 4 Gunung Putri

Meski saat ini masih dalam tahapan tersebut, kata dia, Polres Bogor akan terus melanjutkan pengusutan kasus jual beli jabatan dalam waktu dekat.

"Kita akan melakukan dan melanjutkan terkait dengan pengusutan hal tersebut di minggu ini dan minggu berikutnya," jelas dia.

AKP Anggi menerangkan, dalam pemeriksaan 13 ASN sebagai saksi tersebut tentunya berbeda saat pemeriksaan di Inspektorat.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Masuk Tahap SPM, Bank Ini Update Status Lebih Cepat, Ini Waktu Tepat Cek Saldo

Kata Anggi, pemeriksaan penyelidik lebih fokus terhadap peristiwa yang terdapat dugaan atau indikasi perbuatan pidana, sedangkan pemeriksaan Inspektorat lebih kepada temuan-temuan terkait perbuatan melawan hukum yang tidak terbatas Undang-undang, tetapi juga secara kode etik profesi.

"Nah tentunya dari situ saja sudah terdapat perbedaan, kalau kita fokus dari peristiwa yang dilaporkan, apakah ada indikasi pidananya atau tidak," imbuh AKP Anggi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet, Hanif Faisol hingga Dudung Abdurachman Dilantik, Berikut Daftarnya

Hingga saat ini, Anggi menyebut pihaknya masih terus proses terkait dugaan kasus jual beli jabatan tersebut.

"Kami masih butuh waktu dan kami akan melanjutkan untuk dapat memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan, dilimpahkan kepada kami dari Inspektorat itu terdapat dugaan pidananya atau tidak," pungkasnya. (abl)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #asn #jual beli jabatan #pemkab #polisi