Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

19 Kades di Kabupaten Bogor Habis Masa Jabatan pada 2026, DPMD Tunggu Keputusan Mendagri

Septi Nulawam Harahap • Senin, 27 April 2026 | 22:03 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana saat menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana saat menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Sebanyak 19 kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan dan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menyampaikan bahwa selain 19 kepala desa yang berakhir masa jabatannya tahun ini, terdapat ratusan kepala desa lain yang akan menyusul dalam beberapa tahun ke depan.

Ia menjelaskan, hingga tahun 2027 jumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir mencapai 292 orang.

Baca Juga: Depok Open Space akan Ditutup Sementara Mulai 21 April 2026, Warga Dilarang ke Area DOS

Menurutnya, pelaksanaan pilkades masih mengacu pada skema serentak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016.

Namun demikian, pemerintah daerah masih menunggu regulasi terbaru dari Menteri Dalam Negeri, terutama terkait perubahan masa jabatan kepala desa.

"Konsepnya masih serentak bergelombang, dulu gelombangnya maksimal tiga kali dengan selang waktu dua tahun, karena masa jabatannya sekarang 8 tahun, jadi ada perubahan," ujar Hadijana.

Baca Juga: Minggu Ini, Bogor dan 38 Daerah Lain Berpotensi Cair Duluan, Status Pencairan Bansos Tahap 2 2026 Beragam

Ia menambahkan, konsep pelaksanaan pilkades tetap dilakukan secara serentak bergelombang. Sebelumnya, pelaksanaan dibatasi maksimal tiga gelombang dengan jeda dua tahun. Namun, dengan masa jabatan yang kini menjadi delapan tahun, skema tersebut kemungkinan akan mengalami penyesuaian.

Hadijana juga menyebutkan bahwa kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor.

Setelah masa jabatan berakhir, posisi tersebut akan diisi sementara oleh penjabat (Pj) kepala desa yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Penunjukan Pj kepala desa berada dalam kewenangan bidang kepegawaian, dengan rekomendasi dari masing-masing camat. Namun, keterbatasan jumlah ASN di tingkat kecamatan menjadi tantangan tersendiri, sehingga pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi.(Cok)

Editor : Eka Rahmawati
#kades #DPMD #kabupaten bogor