RADAR BOGOR - Marak peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter atau obat terlarang di wilayah Puncak Bogor.
Pada Senin 27 April 2026 malam, aparat Polsek Ciawi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran obat terlarang di kawasan Puncak tersebut.
Pria berinisial MR (32) itu diamankan setelah dilakukan penggerebekan peredaran obat terlarang di kawasan Kampung dan Desa Citapen, Ciawi.
Baca Juga: Sensasi Ngopi di Kebun Durian, Cafe Bawor Jaya Negara di Bogor Wajib Dicoba
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut," ungkapnya.
Pihaknya pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Kembali Berlanjut, Perwali Ditarget Rampung Pekan Depan
Penggerebekan pun dilakukan dan pelaku diamankan sebelum dibawa ke Mako Polsek Ciawi.
Menurut AKP Dede, pelaku MR yang merupakan seorang buruh harian lepas, menjual obat daftar G secara gelap. Dia menjual hanya kepada orang tertentu yang dikenal di lingkungannya.
"Pelaku bahkan menyembunyikan barang bukti di saluran air kamar mandi sebuah bangunan kosong di dalam area yayasan untuk mengelabui petugas," bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti puluhan obat terlarang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga dari hasil penjualan.
Polsek Ciawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan keras dan terlarang. Terutama jika peredarannya dilakukan secara terselubung.
Selain tanpa izin, obat-obatan keras tersebut juga berbahaya bagi generasi muda yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental.
Sebelumnya, kasus peredaran obat serupa juga terjadi di wilayah Desa Pasir Angin, Megamendung.
Baca Juga: Curug Kondang Pamijahan, Hidden Gem di Bogor yang Wajib Masuk Wishlist
Berkedok sebuah warung kelontong, tempat tersebut rupanya kedapatan menjual obat daftar G secara bebas ke masyarakat.
Usai viral di media sosial, jajaran Polsek Megamendung pun telah melakukan penggerebekan ke warung tersebut dan menangkap pelaku berinisial TSS(30) pada 28 Januari 2026 lalu.
Pelaku beserta barang bukti sejumlah obat terlarang kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses hukum lebih lanjut. (cok)
Editor : Yosep Awaludin