RADAR BOGOR — Pembangunan Jalan Bomang (Bojonggede–Kemang) kembali menuai sorotan publik.
Proyek yang belum sepenuhnya selesai ini diduga menjadi penyebab kecelakaan serius yang menimpa seorang perempuan paruh baya di wilayah Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, tepatnya di RT 03 RW 16.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala setelah terlibat kecelakaan saat melintas di ruas jalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini diduga dipicu oleh adanya tanggul di badan jalan yang belum dilengkapi pengamanan maupun rambu peringatan. Kondisi tersebut membuat pengendara rentan kehilangan kendali.
Korban yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi F 3136 FIO diduga hilang kendali sebelum akhirnya bertabrakan dengan truk diesel bernomor polisi B 9813 NBC.
Ketua PRB, Johan Pakpahan, menilai insiden ini perlu dikaji secara menyeluruh dan objektif.
Ia menyebut, penyebab kecelakaan harus ditelusuri apakah berasal dari aspek teknis konstruksi atau faktor kelalaian manusia.
“Proyek Jalan Bomang memang belum sepenuhnya rampung. Karena itu perlu evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah masalahnya pada konstruksi atau faktor lain,” ujarnya.
Menurut Johan, secara fungsi, tanggul dan jembatan yang dibangun sebenarnya tidak bermasalah karena memang diperuntukkan sebagai penghubung kendaraan dan pejalan kaki.
Namun, ia menekankan pentingnya transparansi terkait sumber pendanaan proyek tersebut.
“Harus jelas sumber anggarannya, apakah dari APBD kabupaten, provinsi, atau bahkan APBN. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap proyek pembangunan jalan seharusnya melibatkan konsultan perencana, pengawas, serta pelaksana yang bertanggung jawab penuh.
Setelah proyek selesai, hasil pekerjaan wajib diperiksa oleh dinas terkait, inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika ditemukan ketidaksesuaian anggaran atau kelebihan pembayaran, maka kontraktor wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” tegasnya.
Johan menambahkan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi masuk dalam ranah dugaan korupsi.
Karena itu, ia mengingatkan agar penilaian terhadap proyek ini dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini negatif tanpa dasar yang jelas, termasuk terkait tuntutan pencopotan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
“Semua harus dibuktikan dengan kajian teknis yang jelas. Jangan sampai opini berkembang tanpa data yang kuat,” katanya.
Baca Juga: Fakta-fakta Tragedi Tabrakan Kereta KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Commuter Line di Bekasi Timur
Di sisi lain, pihaknya tetap mendukung kinerja Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang saat ini menghadapi keterbatasan anggaran akibat adanya pemangkasan.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak maksimalnya pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur.
“Kami memahami ada keterbatasan anggaran, sehingga tidak semua program bisa berjalan optimal. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” tandasnya.
Ia pun berharap masyarakat yang belum mendapatkan manfaat pembangunan dapat bersabar, sembari menunggu realisasi program sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. (unt)
Editor : Yosep Awaludin