Lahannya Dikuasai Warga dan Oknum Kepala Desa, PT Buana Estate Tempuh Jalur Hukum
Alpin.• Rabu, 29 April 2026 | 11:53 WIB
Kuasa Hukum PT Buana Estate, Arianto Sitorus dan rekan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa 28 April 2026.
RADAR BOGOR - Beberapa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate di Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kini dikuasai beberapa oknum masyarakat.
Bahkan, beberapa persoalan lahan yang kini dikuasai masyarakat tanpa izin itu sudah bergulir di ranah hukum Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Salah satunya kasus yang kini menjadi perhatian, yakni sengketa tanah melibatkan Habib Muchsin Al-Munawwar.
Perkara ini tengah bergulir di PN Cibinong dan terus berkembang seiring munculnya berbagai fakta baru di lapangan.
Habib Muchsin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, yang mengaku mempunyai hak atas lahan yang dibelinya dari PT Buana Estate.
Gugatan tersebut dilayangkan karena para tergugat dinilai telah mengklaim serta mendirikan bangunan di atas lahan yang sebelumnya merupakan HGU milik PT Buana Estate.
Habib menegaskan, lahan tersebut telah sah dialihkan pihak perusahaan kepada dirinya. Namun, sejak perkara ini diajukan ke pengadilan, justru bermunculan dokumen kepemilikan dari pihak lain.
“Sekarang muncul sertifikat hak milik. Ini yang menjadi tanda tanya besar, karena diduga berada di atas lahan yang berstatus HGU milik PT Buana Estate,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Dia menyebutkan, tidak hanya satu, tetapi beberapa sertifikat muncul di atas bidang tanah yang sama.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih kepemilikan yang memperkeruh konflik.
Menurut Habib Muchsin, kemunculan sertifikat-sertifikat tersebut menjadi ironi, karena berada di lahan yang saat ini masih berstatus HGU.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Buana Estate, Arianto Sitorus mengatakan, dugaan sertifikat muncul itu bukan hanya itu, tapi juga di beberapa lahan HGU PT Buana Estate yang lainnya.
Mereka pun sudah melaporkan beberapa oknum masyarakat berserta kepala desa atas penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.
Sebab, selama ini perusahaan tidak pernah menyerahkan kepemilikan lahan tersebut, apalagi menjualnya kepada oknum yang kini mengklaim punya hak atas lahan HGU PT Buana Estate.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara baik-baik melalui musyawarah dengan dimediasi pemerintah kecamatan, namun tidak ada satupun pihak bersangkutan hadir dalam pertemuan tersebut.
Beberapa waktu lalu, perusahaan juga sudah mengajukan proses perpanjangan HGU dengan keluarnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan keluarnya SKPT ini, sambungnya, mereka yakin HGU PT Buana Estate bakal diperpanjang pemerintah.
"Sehingga beberapa lahan HGU yang kini diklaim milik oknum tersebut masih sah milik PT Buana Estate," tegasnya.
Dia menyebutkan, luas lahan PT Buana Estate yang HGU-nya bakal diperpanjang ada 66 hektare.
Lahannya berada di dua lokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Terkait lahan HGU PT Buana Estate yang sudah diserahkan kepada yayasan milik Habib Muchsin Al-Munawwar, dan sekarang bersengketa dengan beberapa orang yang mengaku memiliki sertifikat, mereka siap membantu untuk menyelesaikannya.
Sebab, mereka yakin sertifikat yang terbit di lahan HGU itu tidak sah alias palsu. "Ya, kami siap membantu membuktikan jika sertifikat itu palsu karena lahan tersebut masih berstatus HGU PT Buana Estate," tegasnya.
Lanjut Arianto, pihak perusahaan tidak pernah menjual lahan tersebut sebelum diserahkan kepemilikannya kepada Habib Muchsin. Jika sertifikat keluar atas nama orang lain, maka diduga itu palsu.(pin)