Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Fakta, Dishub Ungkap 9 Perlintasan Kereta Api di Bogor Belum Terpasang Palang Resmi

Abilly Muhamad • Rabu, 29 April 2026 | 20:23 WIB
Masyarakat saat melintas di perlintasan kereta api di Gaperi, Bojonggede, Bogor. Foto:Billy/Radar Bogor.
Masyarakat saat melintas di perlintasan kereta api di Gaperi, Bojonggede, Bogor. Foto:Billy/Radar Bogor.

RADAR BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mencatat ada 9 penyebrangan perlintasan kereta api di Kabupaten belum terpasang palang resmi.

Kepala Seksi Jaringan Transportasi Dishub Kabupaten Bogor, Herdi Sukriadi mengatakan bahwa, perlintasan kereta api di Kabupaten Bogor sebanyak 13 perlintasan pada 4 trase. Pertama, Trase Parung Panjang-Rangasbitung, Bogor-Jakarta, Nambo-Citayam dan Bogor-Sukabumi.

"Total yang ada di jalan Kabupaten Bogor itu ada 13 dengan 4 sudah berpalang, 9 lintasan kereta api yang belum berpalang," ujar Herdi, Rabu, 29 April 2026.

Baca Juga: Bukan Kopi Lho, Minuman Ini Justru Bikin Tenang: Inovasi Mahasiswa IPB Dilirik Anak Muda

Kata dia, untuk pemasangan palang kereta api itu, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 94 tahun 2018 bahwa bukan berada dibawah Dishub, namun kewenangan Pemerintah Daerah.

"Jadi pengelolaan perlintasan sebidang itu bukan hanya Dishub sebetulnya, jadi nanti ada PUPR terkait jalan dan lain-lain," jelas dia.

Kendati begitu, kata dia, Dishub telah melakukan pemasangan rambu-rambu yang dibutuhkan di perlintasan yang dilakukan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Perwali Penertiban Angkot Tua Kota Bogor Segera Terbit, Tindakan Pengandangan Masuk Opsi

"Ada rambu stop, ada rambu palang, ada rambu macan-macam lah ya," tutur dia.

Kemudian di perlintasan kereta di lingkungan perkampungan, kata dia, ada 39 perlintasan.

"Jalan lingkungan itu kurang lebih ada 39 perlintasan dari total dulu itu 2022 itu ada 70. Jadi dari 70 perlintasan itu sekarang sudah berkurang menjadi 39," ungkapnya.

Baca Juga: Cek Saldo KKS Bank Mandiri Jelang Mei 2026, Ini Fakta Pencairan Bansos Terbaru yang Perlu Diketahui KPM

Pengurangan perlintasan di perkampungan itu, karena, kata dia, ada sebagian yang sudah ditutup dan dirubah menjadi jembatan penyebrangan orang dan motor.

Meski dalam undang-undang seharusnya perlintasan disetiap kampung harus ditutup, namun karena menjadi akses masyarakat pihaknya akan mencari solusi bersama pihak-pihak terkait.

"Di jalan lingkungan itu kita juga akan bersama-sama dengan desa setempat untuk pengelolaan, minimal kalau tidak bisa ditutup minimal ada penjaga dan pakai pintu yang sederhana. Karena kalah yang di lingkungan itu rata-rata memang jalan jalan kecil jalan orang menyebrang atau motor," pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #dishub #kereta api