RADAR BOGOR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Coffee Morning Pemerintah Daerah Bersama Organisasi Kemasyarakatan (COMPAS) pada 27-28 April 2026, di Ole Suites Hotel and Cottage Sentul.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor Ferdinando Selmi Pardede mengatakan, bahwa pentingnya, peran organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat nilai kebangsaan di tengah masyarakat yang dinamis dan beragam.
“Tema ini sangat strategis dan kontekstual. Perbedaan pandangan berpotensi memicu konflik jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, ormas harus memiliki kapasitas dalam mediasi, negosiasi, dan pemahaman hukum,” ujar Kepala Kesbangpol, Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga: Akhirnya 4 Bank Ini Sudah Muncul Status SPM untuk Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026, Ini Penjelasan Tahap SI dan Waktu Pencairan ke KKS
Dengan tema 'Penguatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelesaian Konflik, Keterampilan Mediasi dan Negosiasi serta Bantuan Hukum' kegiatan ini, bertujuan meningkatkan kemampuan ormas dalam menyelesaikan konflik secara damai serta membangun komunikasi yang efektif di masyarakat.
Metode kegiatan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab guna memastikan peserta dapat memahami materi secara optimal.
Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tidak hanya sekadar seremonial, melainkan menjadi ruang diskusi produktif serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan ormas dalam menjaga kondusifitas wilayah.
Baca Juga: Geger, Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kota Wisata Cileungsi Bogor
Terlebih, Kegiatan ini dibiayai melalui APBD Bakesbangpol Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas organisasi kemasyarakatan.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata dan semakin memperkuat peran ormas sebagai penyejuk di tengah masyarakat,” jelas Ferdinando.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Tubagus Lucky Surya Gunawan menjelaskan bahwa, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2013 beserta perubahannya dan PP Nomor 58 Tahun 2016.
Baca Juga: Kabar Gembira, Seluruh Bank Himbara Berstatus SPM, Satu Langkah Menuju Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
"Sebanyak 100 ormas dan LSM turut hadir sebagai peserta. Mereka mendapatkan materi dari narasumber kompeten, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)," ungkapnya.