Polsek Cibinong Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang, Sita 526 Butir Siap Edar

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Jumat, 1 Mei 2026 | 13:21 WIB
Ratusan butir obat terlarang diamankan Polsek Cibinong. (Foto : Billy/Radar Bogor)
Ratusan butir obat terlarang diamankan Polsek Cibinong. (Foto : Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor terus digencarkan. 

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, jajaran Polsek Cibinong berhasil menangkap dua pelaku pengedar dan menyita ratusan butir obat terlarang siap edar.

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus obat terlarang ini merupakan hasil kerja intensif Unit Reskrim Polsek Cibinong.

Baca Juga: Info Penting KPM: Update Pencairan Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT: Ada Kabar Baik di Awal Mei?

“Dua orang pelaku berhasil diamankan. Salah satunya berinisial IS sudah dilimpahkan ke Polres, sementara pelaku lainnya berinisial RB masih dalam proses penanganan di Polsek sebelum nantinya juga diserahkan,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 526 butir obat terlarang dari berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Keagamaan, Kantor Kemenag Kota Bogor Silaturahmi dengan PD Persis

Seperti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp122 ribu, gunting, ponsel, power bank, serta dompet.

Kompol Jony menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Kasus ini masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Wali Kota, Dedie Rachim, HIPMI Kota Bogor Perkuat Kolaborasi Pembangunan Ekonomi

Saat ini, status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Cibinong dalam memberantas peredaran obat terlarang, terlebih wilayah Cibinong dinilai sebagai pintu masuk Kabupaten Bogor.

“Kami berkomitmen menutup ruang peredaran obat ilegal, sesuai arahan Kapolres Bogor agar wilayah ini benar-benar bersih dari peredaran obat terlarang,” katanya.

Baca Juga: Hidden Cafe di Bogor, Hadiqa Secret Garden Tawarkan Suasana Tenang dan Intimate

Di akhir, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi lingkungan, termasuk keluarga, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
Polsek Cibinong bogor obat terlarang