RADAR BOGOR - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat menyampaikan bahwa seluruh proses penghimpunan dan pengelolaan zakat telah dilaksanakan sesuai syariat Islam serta regulasi yang berlaku.
Menanggapi sejumlah kabar soal terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Enjat menjelaskan, pembentukan UPZ di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor mengacu pada Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ.
Dalam aturan tersebut, UPZ ditetapkan melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor dan memiliki tugas membantu proses pengumpulan zakat untuk selanjutnya dikelola oleh BAZNAS.
Baca Juga: Sinergi TP PKK Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Perkuat Akurasi Pendataan Pelanggan Sinergi
Raden Enjat menegaskan bahwa anggapan terkait penggunaan zakat untuk kepentingan yang tidak semestinya tidak benar. Ia menyebut, peran UPZ justru berfokus pada optimalisasi pengelolaan zakat agar tepat sasaran, melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, serta penghimpunan dana.
“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, justru kami berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden Enjat dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh dana zakat yang terkumpul telah disetorkan kepada BAZNAS Kabupaten Bogor sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, UPZ mengajukan permohonan kepada BAZNAS untuk mendistribusikan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
Ia juga menambahkan bahwa dalam regulasi tersebut, UPZ diperbolehkan menjalankan fungsi pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap melalui mekanisme serta persetujuan dari BAZNAS.
Menurutnya, proses pengelolaan zakat berlangsung secara transparan dan terstruktur. Dana yang terkumpul tidak langsung digunakan, melainkan disalurkan terlebih dahulu ke BAZNAS sebelum diajukan kembali untuk pendistribusian kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan syariat.
Raden Enjat menegaskan bahwa tudingan terkait penyalahgunaan dana zakat tidak memiliki dasar. Ia memastikan seluruh kegiatan UPZ, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas serta akuntabilitas pengelolaan zakat, sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan memastikan kebenarannya,” pungkasnya.
Editor : Eka Rahmawati