Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Pencurian Motor Ninja di Jonggol Bogor Terungkap, 3 Pelaku Termasuk Penadah Ditangkap Polisi

Muhammad Ali • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:49 WIB
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono saat menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono saat menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Jajaran Polsek Jonggol berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diringkus, termasuk dua penadah, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250cc warna merah.

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim yang dipimpinnya bersama Panit I Reskrim Ipda Arfian.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Hantam Penginapan Jemaah Haji Asal Indonesia di Makkah, Keluhan Bermunculan

Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di sekitar Bundaran Fresh Market Perum Citra Indah, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah dicuri oleh pelaku.

“Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan, didapatkan informasi mengenai adanya transaksi satu unit kendaraan Kawasaki Ninja 250cc di sekitar Cibarusah, Kabupaten Bekasi,” ujar Kompol Hida kepada Radar Bogor, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik korban berdasarkan kecocokan nomor mesin dan nomor rangka.

Baca Juga: Masuk Tahapan Penetapan Lokasi, Jalur Khusus Tambang di Bogor Segera Dibangun

Selanjutnya, Polsek Jonggol melakukan penangkapan terhadap para pelaku di lokasi berbeda. Tiga orang yang diamankan yakni AM (28), warga Desa Cibodas, Jonggol sebagai pelaku utama dan FI (32), warga Desa Singajaya, Jonggol yang berperan sebagai penadah pertama, serta B (49), warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai penadah kedua.

Ketiga pelaku kata Kompol Hida saat ini diamankan di Polsek Jonggol berikut barang bukti yakni 1 unit sepeda motor milik korban dan beberapa buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan,” imbuh Kapolsek Jonggol.(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#ninja #bogor #motor #jonggol #pencurian