PMII Kabupaten Bogor Ajukan Amicus Curiae, Kawal Uji Materi UU Pesantren di MK

Muhammad Ali • Dipublikasikan Rabu, 6 Mei 2026 | 13:40 WIB
PC PMII Kabupaten Bogor saat menyatakan Sikap, Rabu 6 Mei 2026. (Foto: PMII for Radar Bogor)
PC PMII Kabupaten Bogor saat menyatakan Sikap, Rabu 6 Mei 2026. (Foto: PMII for Radar Bogor)

RADAR BOGOR – PC PMII Kabupaten Bogor menyatakan sikap tegas untuk terlibat aktif dalam mengawal uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan sebagai bentuk dukungan moral dan hukum terhadap gugatan yang diajukan oleh kader PMII UNUSIA, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq.

Ketua PC PMII Kabupaten Bogor, Aqsho Bintang Nusantara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap eksistensi pesantren yang dinilai masih belum mendapatkan perhatian optimal, khususnya dalam hal distribusi anggaran pendidikan nasional.

Baca Juga: Update Saldo Bansos PKH BPNT Tahap 2: Status Pencairan di 4 Bank dan Imbauan untuk KPM

“Pesantren adalah akar pendidikan bangsa, namun hingga kini jaminan dukungan finansial dari negara masih terbentur frasa, kemampuan keuangan daerah atau negara yang multitafsir,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 6 Mei 2026.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi wujud solidaritas organisasi terhadap kader PMII yang tengah berjuang di jalur konstitusional untuk kepentingan umat.

“Kami tidak akan membiarkan mereka berjuang sendirian dalam menuntut hak konstitusional pesantren,” katanya.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026, Ini Tanggal Perkiraan Lebaran Haji dan Liburnya

Dalam sikap resminya itu, PC PMII Kabupaten Bogor menyoroti sejumlah poin krusial.

Pertama, mendesak pemerintah memastikan realisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dapat terserap secara proporsional ke sektor pesantren, tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Kedua, mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menghapus frasa-frasa dalam regulasi yang dinilai menghambat penerapan mandatory spending bagi pesantren, sehingga lembaga pendidikan tersebut dapat lebih mandiri dan memiliki fasilitas yang layak.

Baca Juga: Bagarurung Camp Kuningan: Hidden Gem dengan View Gunung Ceremai dan Waduk Dharma yang Memukau

Ketiga, mengingatkan pemerintah agar program-program strategis lainnya tidak menggerus hak dasar pesantren yang telah berkontribusi besar bagi bangsa jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

PC PMII Kabupaten Bogor juga berkomitmen untuk terus mengonsolidasikan kekuatan mahasiswa dan santri, khususnya di wilayah Bogor, guna mengawal proses uji materi tersebut hingga tuntas.

“Pesantren telah mendidik bangsa ini selama berabad-abad, sudah saatnya negara hadir tanpa syarat,” tutup Aqsho. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
mahkamah konstitusi pesantren PMII Kabupaten Bogor