RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkapkan ada dugaan penyelewengan aset tanah milik pemerintah daerah (pemda) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar mengatakan bahwa praktik dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah diketahui dari laporan pengaduan.
Dari laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti sesuai KUHAP saat ini yang di dalamnya setiap laporan aduan harus ditindaklanjuti, jika tidak, akan masuk dalam objek pra peradilan.
Baca Juga: Forum Akademisi IPB Dukung MBG, Tegaskan Kampus Bukan Operator
Adapun Andri menyebutkan, penyelewengan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ini berupa aset yang tidak bergerak alias tanah yang berada di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
"Aset tidak bergerak berupa tanah ternyata dikuasai oleh pihak-pihak yang menang tidak punya kewenangan di situ," kata Andri, Rabu, 6 Mei 2026.
"Kalau aset Pemda itu biasanya ada pajak yang masuk, nah ini pajak hilang," sambungnya.
Dalam perkara ini, Andri menjelaskan ada puluhan saksi yang diperiksa dan seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bogor.
"Saksi terkait dengan aset Pemda ini semuanya adalah ASN, baik dia masih menjabat maupun sudah pensiun, saksi kurang lebih 25 sampai 30," jelasnya.
Hingga saat ini, Andri menyebut kasus dugaan penyelewengan aset sudah naik tahap penyidikan. Rencananya, pihaknya akan melakukan ekspose pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bandung untuk mengetahui perhitungan kerugian uang negara.
"Kerugian negara dalam waktu dekat kita informasikan kalau sudah masuk tahap penyidikan artinya mohon doanya ketika alat bukti cukup maka tidak lama kita tetapkan 1,2 atau lebih yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Begitu juga, Andri menyampaikan, dalam perkara tersebut tentu menjadi pembelajaran bagi semua, bahwa aset pemerintah daerah itu tidak bisa merta digunakan secara pribadi apalagi untuk keuntungan segelintir orang.
"Ini juga pembelajaran juga supaya aset-aset Pemda itu ya yang masih merasa 'liar' yang belum terdeteksi ya supaya bisa dibereskan. Tapi yang pasti untuk penanganan perkara ini kita temukan ada perbuatan non hukum dalam hal ini yaitu perbuatan Tipikor, tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan segera," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati