Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Forum Mahasiswa Indonesia Pertanyakan Penanganan Kasus Kepabeanan di Kabupaten Bogor

Abilly Muhamad • Rabu, 6 Mei 2026 | 23:43 WIB
Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Dok. Forum Mahasiswa Indonesia)
Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Dok. Forum Mahasiswa Indonesia)

RADAR BOGOR - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang melibatkan terdakwa Julia binti Djohar Tobing di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut memicu reaksi keras dari para mahasiswa hingga mendorong mereka menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor.

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang menetapkan Julia sebagai tahanan kota.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Bogor dengan INI dan IPPAT, Bupati Rudy Susmanto Dorong Optimalisasi PAD

Menurutnya, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan, sehingga dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan).

Ia pun meminta penjelasan terkait dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan status tersebut. 

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa turut mempertanyakan nilai potensi kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan, yakni sebesar Rp21,8 juta. Mereka menilai jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.

Atas dasar itu, Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri seluruh riwayat aktivitas pengeluaran barang perusahaan, tidak hanya terfokus pada satu kasus yang terungkap.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Beri Perlindungan Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat Adat

Selain itu, mereka meminta agar pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada pihak perusahaan yang terlibat.

Mahasiswa juga mendesak agar tuntutan pidana maksimal dijatuhkan guna menimbulkan efek jera. Mereka turut meminta adanya pengawasan internal kejaksaan untuk mengevaluasi keputusan tidak dilakukannya penahanan di rutan.

‎"Mendorong audit investigatif terkait potensi kerugian negara yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya," ujar Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, bersama JPU Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan bahwa proses penuntutan terhadap Julia binti Djohar Tobing masih berlangsung dan dilakukan secara berjenjang.

Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan, namun pihaknya masih harus berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi mengingat kasus tersebut berkaitan dengan kepabeanan. Tuntutan yang akan dibacakan nantinya merupakan hasil persetujuan dari kejaksaan tinggi.

‎“Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan tinggi (kejati) karena terkait kepabeanan," ujarnya. 

Baca Juga: Pemkab Bogor Akan Rayakan HJB ke-544 di Desa Malasari Nanggung, Upacara Dijadwalkan di Lapangan Citalahab

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persidangan sempat mengalami dua kali penundaan karena pihaknya masih menunggu keputusan dari kejaksaan tinggi, bukan disebabkan oleh pengadilan.

Menurutnya, pihak kejaksaan terus melakukan koordinasi dan akan menjemput bola guna mempercepat keluarnya keputusan tersebut.

Terkait status tahanan kota, jaksa menjelaskan bahwa dalam perkara pidana terdapat tiga tahapan kewenangan penahanan, yakni oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Penetapan status tahanan kota terhadap terdakwa, lanjutnya, merupakan hasil pertimbangan penyidik berdasarkan kondisi dan faktor tertentu. Meski demikian, terdakwa tetap berada dalam pengawasan dan telah dipasangi alat pelacak.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melanjutkan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan.(abl)

Editor : Eka Rahmawati
#Forum Mahasiswa Indonesia #kepabeanan #kabupaten bogor