RADAR BOGOR – Warga Sukamulya dan Sukaharja, Sukamakmur, Bogor menghadapi kendala administrasi pertanahan akibat pemblokiran proses Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga balik nama sertifikat tanah selama empat tahun.
Pemblokiran pajak hingga sertifikat tanah di Sukamakmur Bogor berkaitan dengan penyitaan lahan milik Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (BPA) 1979–1984, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Desa Sukamulya Komar mengatakan, pemblokiran administrasi pertanahan di Sukamakmur Bogor itu sudah terjadi sejak 2021 hingga 2022 dan sampai sekarang belum ada kepastian kapan akan dibuka kembali.
“Sampai saat ini masih belum bisa dibuka dan belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Komar, sekitar 377 hektare lahan di Desa Sukamulya masuk dalam area yang terdampak kasus BLBI sehingga masyarakat kesulitan melakukan transaksi jual beli tanah.
“Kalau masyarakat ingin menjual tanah harus melapor dulu ke BPN. Karena itu banyak calon pembeli yang akhirnya ragu,” katanya.
Baca Juga: Tangkal Bencana di Kota Bogor, Warga Perlu Dipaksa Ubah Kebiasaan Buang Sampah
Ia menyebut sedikitnya ada 17 kepala keluarga di Kampung Parung Santen, Desa Sukamulya, yang terdampak langsung karena lahannya masuk dalam plotingan kasus tersebut.
Komar berharap pemerintah segera mencabut pemblokiran PPh dan BPHTB agar aktivitas administrasi pertanahan masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Masyarakat, Andika Aditisna. Ia membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Desa Sukaharja dan Sukamulya masih diblokir sejak tahun 2022.
“Benar, SPPT PBB di dua desa itu masih diblokir hingga sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Atikah, mengatakan dampak pemblokiran membuat warga tidak dapat melakukan pembayaran pajak maupun proses balik nama sertifikat tanah.
“Pembayaran pajak, transaksi jual beli, hingga pengurusan balik nama sertifikat belum bisa dilakukan karena bidang tanah di Desa Sukaharja masih diblokir sejak 2022,” jelasnya.
Baca Juga: Keributan Debt Collector dan Ojol di Depok yang Viral, Begini Akhirnya
Menurut Atikah, pemerintah desa telah beberapa kali melakukan koordinasi dan mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar permasalahan tersebut segera mendapat solusi.
“Seluruh bidang tanah di Desa Sukaharja terdampak blokir. Kami dari pemerintah desa sudah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan surat ke pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga