RADAR BOGOR - Jajaran Polsek Gunungsindur menangkap seorang pria yang diduga menjual obat keras tertentu secara ilegal di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Kamis 7 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung es kelapa yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Perumpung, Desa Gunungsindur.
Pria yang diamankan diketahui berinisial GR warga Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 11.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran obat keras tertentu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Gunungsindur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Baca Juga: Aston Villa Tinggal Selangkah Ukir Sejarah Baru, Unai Emery Buru Trofi Eropa Kelima
Menurut Kompol Budi Santoso, saat petugas mendatangi warung es kelapa di Jalan Pemuda, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang mengedarkan obat keras tanpa izin.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita satu plastik hitam yang berisi 30 lembar Trihexyphenidyl atau Trihek, 30 lembar tramadol, serta satu botol Hexymer berisi sekitar 1.000 butir obat.
Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Kebanggaan Diaspora RI Saat Hadiri KTT ASEAN di Filipina
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas selempang hitam yang di dalamnya terdapat 12 lembar tramadol, dua lembar Trihek, uang tunai Rp214.500, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Panit Reskrim Polsek Gunungsindur, Iptu U. Jikuswardana bersama anggota kepolisian turut terlibat dalam proses penangkapan dan pengamanan pelaku di lokasi kejadian.
Kompol Budi Santoso mengatakan, setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor guna pendalaman dan pengembangan kasus.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan peredaran obat keras tertentu dapat segera ditindak.
Polisi mengimbau, warga untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (sir)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim