Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polisi Gerebek Warung Es Kelapa di Gunungsindur Bogor, Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 8 Mei 2026 | 08:22 WIB
Anggota Polsek Gunungsindur menunjukkan bukti obat keras yang dijual ilegal di Bogor.  (Foto: Nasir/ Radar Bogor)
Anggota Polsek Gunungsindur menunjukkan bukti obat keras yang dijual ilegal di Bogor. (Foto: Nasir/ Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Jajaran Polsek Gunungsindur menangkap seorang pria yang diduga menjual obat keras tertentu secara ilegal di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Kamis 7 Mei 2026. 

Penangkapan dilakukan di sebuah warung es kelapa yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Perumpung, Desa Gunungsindur.

Pria yang diamankan diketahui berinisial GR warga Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Villa Darussalam Puncak, Cisarua Bogor, Penginapan Murah Rp2 Jutaan Kapasitas Besar dengan Fasilitas Lengkap, Cocok untuk Berbagai Acara

Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 11.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran obat keras tertentu di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Gunungsindur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga: Aston Villa Tinggal Selangkah Ukir Sejarah Baru, Unai Emery Buru Trofi Eropa Kelima

Menurut Kompol Budi Santoso, saat petugas mendatangi warung es kelapa di Jalan Pemuda, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang mengedarkan obat keras tanpa izin. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita satu plastik hitam yang berisi 30 lembar Trihexyphenidyl atau Trihek, 30 lembar tramadol, serta satu botol Hexymer berisi sekitar 1.000 butir obat. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Kebanggaan Diaspora RI Saat Hadiri KTT ASEAN di Filipina

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas selempang hitam yang di dalamnya terdapat 12 lembar tramadol, dua lembar Trihek, uang tunai Rp214.500, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Panit Reskrim Polsek Gunungsindur, Iptu U. Jikuswardana bersama anggota kepolisian turut terlibat dalam proses penangkapan dan pengamanan pelaku di lokasi kejadian.

Kompol Budi Santoso mengatakan, setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga: Kurikulum Gizi Indonesia Bakal Berubah? Rakernas AIPGI 2026 Bahas Standar Baru Pendidikan Multistrata

Penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor guna pendalaman dan pengembangan kasus.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan peredaran obat keras tertentu dapat segera ditindak. 

Baca Juga: Wisata Haur Panyawangan Parang Gombong di Purwakarta, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan, Cek Harga dan Daya Tariknya di Sini

Polisi mengimbau, warga untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (sir)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #Gunungsindur #obat keras