RADAR BOGOR — Kepala Desa atau Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Budiyanto, melakukan pertemuan dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pertemuan Kades Sukawangi Bogor dan Jokowi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi warga terkait sengketa lahan dengan Perhutani.
Kades Sukawangi Bogor menjelaskan, dirinya bersama tujuh orang lainnya datang menemui Jokowi sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan satu kendaraan.
Selain untuk bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan persoalan status lahan warga Desa Sukawangi yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Perhutani.
Menurutnya, polemik tersebut bermula setelah terbitnya surat keputusan penetapan kawasan hutan pada tahun 2014, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, pihak desa berharap mendapat penjelasan sekaligus dukungan dalam penyelesaian masalah tersebut.
Baca Juga: Intip Kosgoro dan Sound of the Sea Jadi Sorotan, SMA Kosgoro Bogor Angkat Tema Indonesia Emas 2045
Dalam pertemuan itu, Budiyanto mengaku mendapat respons positif dari Jokowi. Ia menuturkan, mantan presiden tersebut meminta agar persoalan desa segera diselesaikan mengingat wilayah tersebut telah lama menjadi permukiman warga.
“Tadi beliau menyampaikan agar persoalan ini diselesaikan karena masyarakat sudah lama tinggal dan memiliki desa di sana,” ujar Budiyanto, Jumat, 8 Mei 2026.
Budiyanto juga meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Menurutnya, Jokowi siap membantu mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi warga Desa Sukawangi.
Baca Juga: Banjir Rezeki, 514 Daerah Cair Bansos Dobel PKH Tahap 2 dan BPNT Mei 2026, Cek Saldo KKS Sekarang
Ia turut menyampaikan bahwa sebelumnya pihak desa telah melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada November 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, pemerintah desa berharap ada langkah koordinasi lebih lanjut agar status lahan warga segera mendapatkan kepastian hukum.
Budiyanto mengatakan, masyarakat saat ini menginginkan legalitas yang jelas atas tanah yang telah lama mereka tempati. Sebab hingga kini, status lahan dinilai masih menggantung dan belum memiliki kepastian.
Baca Juga: Situ Gede Bogor Dibersihkan, Pemerintah Ingatkan Warga Tak Buang Sampah Sembarangan
Selain persoalan sengketa lahan, warga juga menghadapi kebingungan terkait kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di satu sisi masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak, namun di sisi lain tanah yang mereka tempati masih diklaim sebagai kawasan hutan oleh Perhutani.
Budiyanto berharap pemerintah daerah turut memberikan dukungan dan membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Sukawangi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga