RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah meminta pendampingan hukum untuk menuntaskan kasus dugaan penyelewengan aset milik pemerintah daerah (pemda) tepatnya di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Pemkab Bogor telah bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan aset milik pemda.
"Kita sudah disampaikan ke Kejaksaan, bupati sudah bersurat," kata Ajat, Minggu 10 Mei 2026.
Setelah surat diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor, menurut Ajat, Pemkab Bogor selanjutnya menunggu hasil penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Tenggelam di Situ Cikaret Cibinong Bogor, Pria Asal Citeureup Ditemukan Meninggal
"Tinggal Kejaksaannya saja, hasilnya seperti apa, kita tinggal tunggu," imbuh Ajat.
Sementara itu, Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menjelaskan, pihaknya meminta perbantuan pendampingan hukum ke Kejari Kabupaten Bogor terkait beberapa permasalahan aset.
Salah satunya, kata Wildan, yang saat ini sedang diusut oleh Kejari soal dugaan penyelewengan aset milik Pemkab yang ada di area kantor pemerintahan daerah Kabupaten Bogor.
"Jadi ini tindak lanjut dari LHP BPK juga, kita akan bereskan LHP BPK dengan bekerjasama pihak Kejaksaan, makanya Bupati berkirim surat ke Kejaksaan untuk meminta bantuan terkait dengan pendampingan hukum dalam hal tata kelola aset," ungkap Wildan.
Dengan begitu, Pemkab Bogor akan terus bebenah terkait dengan tata kelola aset yang memang milik pemda.
"Salah satunya yang digarap ini, tapi ada beberapa lagi yang akan digarap, tergantung dengan pihak Kejaksaan (Kejari Kabupaten Bogor), mana yang secara administrasi lengkap, memberikan kronologis beberapa kasus terkait dengan pengelolaan aset," jelas Wildan.
Menurut Wildan kasus penyelewengan aset berupa lahan tanah di area kantor pemerintah daerah, diduga oleh oknum ASN ini sekitar 700 meter. Rencananya lahan ini dulu akan digunakan untuk pembenahan PKL Pakansari pada tahun 2015 silam.
"Sejauh ini aset itu masih tercatat, makanya kita kita mengajukan pendampingan hukum dan pengamanan tanah milik pemerintah," tegasnya.
Dalam perkara ini, Wildan mengaku sejak dulu tidak diam dan berbagai upaya dan tindakan pun sudah dilakukan Pemkab Bogor.
"Akhirnya kita melakukan pendampingan, Pak Bupati sangat mengapresiasi sekali ke Kejaksaan yang menindaklanjuti," tuturnya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Ungkap 25 ASN Jadi Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Aset Milik Pemkab
Wildan berharap, ke depan tata kelola aset milik Pemkab Bogor semakin baik, sekaligus dalam perkara ini juga memberikan pelajaran kepada siapa pun yang tengah mengelola aset milik pemerintah daerah.
Sebagai upaya pencegahan agar tidak lagi terjadi penyelewengan aset, pihaknya akan terus berupaya baik pencatatan aset, meminta SKPD agar rutin melaporkan aset yang dibebankan, hingga mengirim surat ke desa dan kecamatan untuk mendata aset yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tolong data aset-aset milik Pemda, di mana saja yang mungkin belum tercatat, kita bersurat ke desa, kecamatan mana saja aset yang mungkin belum tercatat di pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan aset," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkapkan ada dugaan penyelewengan aset tanah milik pemda oleh oknum ASN di area perkantoran pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar mengatakan bahwa praktik penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah diketahui dari laporan pengaduan.
Dari laporan tersebut pihak Kejari Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti sesuai KUHAP saat ini.(abl)
Editor : Eka Rahmawati