RADAR BOGOR - Aliansi BEM se-Bogor menyoroti kasus dugaan penyelewengan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Aliansi BEM se-Bogor, Indra Mahfuzhi, menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurutnya kasus tersebut bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan tamparan keras bagi integritas birokrasi di Bumi Tegar Beriman.
"Praktik ini merupakan bentuk nyata dari abuse of power yang sistematis, aset daerah adalah instrumen vital pembangunan yang hakikatnya dikelola demi kemakmuran rakyat, namun di tangan oknum-oknum ini, fungsi tersebut justru dikhianati," ujar Indra, Minggu, 10 Mei 2026.
Skandal ini, disebut Indra, membuktikan gagalnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam manajemen aset daerah. Sebab letika aset negara bisa dimainkan oleh oknum internal tanpa terdeteksi sejak dini, maka sistem pengawasan internal Pemkab Bogor sedang dalam kondisi darurat.
Tak hanya itu menurutnya ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan state capture skala lokal, yang mana aset publik dibajak demi kepentingan segelintir mafia berkerah putih.
"Aset negara adalah hak rakyat, setiap jengkal tanah yang beralih fungsi secara ilegal melalui praktik 'patgulipat' oknum ASN adalah pencurian terhadap ruang hidup dan masa depan masyarakat Bogor," jelas Indra.
Ia juga menyoroti terhadap kerugian negara dan supremasi hukum dan meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang menangani kasus tersebut mengusut tuntas.
"Kami mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi segera menetapkan aktor intelektual di balik sindikat ini, jangan biarkan proses hukum ini menjadi panggung sandiwara yang hanya menyasar lapis bawah, sementara pemain utamanya tetap melenggang bebas," tegasnya.
Aliansi BEM se-Bogor Raya pun meminta Kejari mengusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Mendukung penuh Kejari untuk menyeret seluruh oknum yang terlibat ke meja hijau. hukum harus membuktikan taringnya di hadapan para pemangku jabatan," ungkapnya.
Lalu, sanksi pemecatan tidak hormat, mendesak Pemkab Bogor untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang terbukti menjadi bagian dari mafia aset.
"Tidak ada tempat bagi pengkhianat negara di dalam birokrasi," tegasnya.
Selain itu BEM se-Bogor juga meminta dilakukan aduit forensik dan transparansi aset secara menyeluruh terhadap seluruh sertifikat tanah daerah dan membuka data tersebut kepada publik.
"Transparansi adalah kunci agar rakyat bisa ikut memelototi harta negara," tuturnya.
Baca Juga: DPRD Dorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyelewengan Aset Milik Pemkab Bogor oleh Oknum ASN
Terakhir, mereka mendesak dilakukan reformasi birokrasi yang kongkret, mendesak adanya perbaikan sistem tata kelola aset yang lebih modern dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penjarahan serupa di masa depan.
Indra juga menegaskan, mahasiswa Bogor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menegaskan, jika penegakan hukum berjalan lamban, maka Aliansi BEM se-Bogor Raya siap melakukan eskalasi gerakan demi menjaga marwah dan harta rakyat Bogor.
"Kami bukan hanya bicara soal angka kerugian, tapi soal hilangnya rasa keadilan ketika penguasa justru merampas apa yang seharusnya milik rakyat," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati